Bengkulu - Ketua DPRD Kab. Bengkulu Selatan, Murman Effendi, SE, terdakwa dalam kasus penebangan pohon di kawasan hutan lindung Bukit Sanggul, Bengkulu Selatan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin.
Majelis hakim PN Bengkulu yang diketuai Bahder Johan, SH, dalam amar putusannya, menyatakan, dari bukti dan keterangan saksi di persidangan tidak ada yang menunjukkan keterlibatan Murman dalam penebangan pohon di hutan lindung Bukit Sanggul. Karena itu, hakim membebaskan Murman dari segala dakwaan sekaligus memulihkan hak dan nama baik Ketua DPRD Kab. Bengkulu Selatan tersebut.
Sebelumnya, JPU, Suyono, SH, menuntut agar Muraman Effendi dihukum dua tahun penjara karena melanggar pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (2) jo pasal 18 ayat (1) PP.No.28 tahun 1985 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyebutkan, Muraman Effendi bersama dengan Kadar Utari Direktur Utama PT Kilisuci (sidang terpisah), pada 1999 telah memasuki hutan lindung Bukit Sanggul dan melakukan penebangan pohon di kawasan tersebut.
Dalam melakukan kegiatannya itu, Murman Effendi tidak mendapat izin dari Menteri Kehutanan atau pejabat berwenang lainnya. Terhadap putusan hakim itu, Suyono menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. "Murman dinyatakan tidak bersalah, itu kan versi majelis hakim sedangkan kita tetap berkeyakinan dia bersalah, karena itu saya akan melakukan kasasi," katanya.
Murman Effendi, ditemui seusai persidangan, menyatakan, puas dengan putusan yang diberikan hakim dan menilai putusan tersebut sangat adil serta sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Ketika ditanya apakah akan menggugat balik, Murman mengatakan, akan menunggu dulu hasil kasasi JPU. "Kita tunggu dulu putusan kasasi," katanya, dan menambahkan, yang terpenting masyarakat kini mengatahui bahwa dia tidak bersalah. (Tma, Ant)
Sumber: Gatra, 30 Desember 2002