Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan VI Makassar menemukan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, tahun 2002 sebesar Rp 75,675 miliar. Kepala BPK Perwakilan VI Makassar, Suratno, di kantornya, Kamis (27/2), mengungkapkan jumlah tersebut merupakan 81,11 persen dari Rp 93,2 miliar yang diperiksa auditor BPK.
Saat pemeriksaan, kata dia, realisasi baru mencapai Rp 98 miliar dari Rp 167,9 miliar anggaran yang berjalan. Auditor BPK hanya memeriksa Rp 93,2 miliar dari realisasi tadi. "Dari Rp 93,2 miliar itu, yang menyimpang dari aturan Rp 75,8 miliar lebih," Suratno mengungkapkan.
Dia mengakui penyimpangan tersebut memang berindikasi merugikan negara, meski tidak seluruhnya. Karena dalam beberapa hal, penyimpangan anggaran itu terkait dengan efisiensi ekonomi, efektivitas, dan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk memastikan terjadinya tindak pidana korupsi dan kerugian negara, menurut Suranto, menjadi wewenang pengadilan. BPK hanya sebatas memaparkan indikasi-indikasi penyelewengan dan korupsi.
BPK Perwakilan VI Makassar memeriksa sembilan item dalam kasus tersebut. Beberapa temuan penyimpangan yang ditemukan auditor antara lain penyelewengan penempatan uang daerah pada Bank BNI, BRI, Bank Pembangunan Daerah, dan Bank Universal sebesar Rp 26 miliar. Selain itu, pengeluaran yang tidak didukung bukti sah dan lengkap sebesar Rp 1,5 miliar dan berbagai penyimpangan lainnya seperti penggelembungan dana pengadaan barang inventaris kantor.
Dia mengakui penyimpangan tersebut memang berindikasi merugikan negara, meski tidak seluruhnya. Karena dalam beberapa hal, penyimpangan anggaran itu terkait dengan efisiensi ekonomi, efektivitas, dan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk memastikan terjadinya tindak pidana korupsi dan kerugian negara, menurut Suranto, menjadi wewenang pengadilan. BPK hanya sebatas memaparkan indikasi-indikasi penyelewengan dan korupsi.
BPK Perwakilan VI Makassar memeriksa sembilan item dalam kasus tersebut. Beberapa temuan penyimpangan yang ditemukan auditor antara lain penyelewengan penempatan uang daerah pada Bank BNI, BRI, Bank Pembangunan Daerah, dan Bank Universal sebesar Rp 26 miliar. Selain itu, pengeluaran yang tidak didukung bukti sah dan lengkap sebesar Rp 1,5 miliar dan berbagai penyimpangan lainnya seperti penggelembungan dana pengadaan barang inventaris kantor.
Suratno menambahkan, pihaknya juga menemukan penyimpangan pengelolaan APBD 2001 sebesar Rp 14,926 miliar. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan adanya penyimpangan yang terkait dengan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Tapi, dalam laporan akhir pemeriksaan, penyimpangan pada tahun-tahun sebelumnya tidak terlalu eksplisit terlihat, kecuali terdapat dalam kertas kerja pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Alex Sato Bya, mengakui adanya dugaan penyelewengan APBD Jeneponto. Penyelidikan atas dugaan penyelewengan itu, kata dia, sudah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kejaksaan Tinggi telah menurunkan tiga orang jaksa pada untuk bersama-sama Kejaksaan Negeri Jeneponto mengusut dugaan penyimpangan dana APBD Jeneponto.
Alex menolak menyebutkan besarnya dugaan penyelewengan yang sedang diselidiki. Namun, ia mengatakan terdapat 15 item masalah yang diduga telah terjadi penyelewengan. "Karena ini masih tahap penyelidikan, kita tidak ada target penyelesaian. Pokoknya, masalah ini sudah ditangani tim dari Kejati dan Kejari Jeneponto," katanya. (Muannas-Tempo News Room)
Sumber : tempointeraktif.com Kamis, 27 Februari 2003