Pejabat PU Seram Bagian Timur Diperiksa

Ambon- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur, Nurdin Mony, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Nurdin diperiksa Kepala Kejaksaan Negeri Masohi A.H. Ohoiulun, dan jaksa Almahdaly di ruang penyidik Kejati Maluku terkait dugaan proyek bermasalah senilai Rp 96 miliar.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku T.B. Adolf kepada wartawan mengatakan kasus ini masih di tingkat penyelidikan dan masih dilakukan pengumpulan data. "Belum ada yang dijadikan tersangka," ujarnya hari ini.

Nurdin diperiksa terkait dugaan proyek bermasalah yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBN tahun 2006 dengan total nilai Rp 96 miliar.

Proyek bermasalah itu di antaranya Jalan Lingkar Gorom sepanjang 30 kilometer dengan nilai proyek Rp 10,4 miliar, Jalan Dawang-Masiwang sepanjang 35 kilometer senilai Rp 7,5 miliar--sisa dana Rp 4,56 miliar sudah diblokir, Jalan Jembatan Basah dengan total anggaran Rp 3 miliar, dan Jalan Masiwang-Air Nanang sebesar Rp 11 miliar serta Jalan Jembatan Batu Asah Rp 1,7 miliar.

Mochtar Touwe

Sumber : TempoInteraktif.Com 19 Februari 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts