Tanjungpinang― Sekretaris Dewan Kota Tanjungpinang, A.B. Gafar Walid dan bendahara Adi Purwanto ditangkap kejaksaan negeri setempat karena diduga korupsi anggaran Rp 1,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, E.S. Maruli Hutagalung, melalui juru bicaranya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan M.A. Pohan, mengatakan penangkapan Gafar dan Adi Purwanto karena bukti korupsi cukup kuat.
"Kedua tersangka membayarkan uang Rp 1,8 miliar kepada 25 anggota Dewan tanpa alasan jelas,” kata Pohan, Jumat (16/3). Mereka ditipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang. Rumbadi Dalle
Sumber : Tempo Interaktif : 16 Maret 2007