Kejati Usut Kasus Korupsi PLTD Muaro Jambi

Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah membidik calon tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik di Kec. Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp 4 miliar dari total anggaran APBD 2004 sebesar Rp 14 miliar. Kajati Jambi Kemas Yahya Rahman SH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Warsa Susanta SH di Jambi, Kamis mengatakan, berkas kasus pembangunan jaringan listrik di Muaro Jambi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian berarti kasus dugaan korupsi yang lebih dikenal proyek PLTD tersebut statusnya terus ditingkatkan, sebab persoalan itu cukup serius untuk ditangani pihak Kejati.

Calon tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Drs H Syarifuddin. Bukti awal adanya penyimpangan pembangunan PLTD tersebut mengacu dari segi perjanjian antara pihak BUMD setempat dengan perusahaan kontraktor PT Cipta Pesona Usaha (CPU) yang dipimpin Sudiro Lesmana yang kini terkait kasus korupsi proyek water boom. Kejati Jambi telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi di antaranya mantan Bupati Muaro Jambi, As`ad Syam, Wakil Bupati Muaro Jambi Mucthar Muis yang saat itu menjabat Sekda, Ketua DPRD Nawawi Hamid, staf BUMD, dan staf Pemkab Muaro Jambi. (Ant)

Sumber: Suara Karya, Jumat, 9 Maret 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts