Sungaipenuh – Anggota DPRD Kerinci yang terlibat kasus korupsi dana kesejahteraan tahun 2003 belum bisa bernapas lega. Sebab banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jambi malah memberatkan para terdakwa. Hal ini juga mengancam 11 anggota dewan yang saat ini masih aktif di DPRD Kerinci Ternyata, putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Jambi terkait dugaan korupsi senilai Rp 1,4 miliar yang dilakukan anggota DPRD Kerinci periode 1999-2004 memberatkan terdakwa. Putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi setiap terdakwa mengalami penambahan hukuman. Masing-masing anggota dewan tersebut, mengalami penambahan enam bulan penjara.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Insyayadi SH, putusan Pengadilan Tinggi Jambi telah mereka terima. Setelah berkas putusan sampai kepada pihak kejaksaan, kejaksaan langsung melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Begitu juga para terdakwa, masing-masing telah melakukan upaya kasasi. “Ya dari delapan berkas, tinggal berkas Harwadi yang belum turun dari Pengadilan Tinggi. Sedangkan selebihnya sudah turun semua. Tujuh berkas yang sudah turun saat ini dalam proses kasasi,” ujarnya.
Berkas yang pertama sekali turun adalah berkas terdakwa atas nama Ferry Siswadi, Zainal Arifin, Mat Sadri dan Matramawi. Berkas yang kedua milik terdakwa H Kaharuddin dan lainnya. Berkas ketiga milik terdakwa H Husin Hamid.
Bekas yang keempat adalah milik pimpinan dewan, dengan terdakwanya Z Arifin Adnand, Nasrul Madin dan Syamsul Arifin. Berkas yang kelima adalah berkas panmus dengan terdakwa Syawir Sahmad dan lainnya. Berkas yang keenam dengan terdakwa Buya Jamudin dan lainnya. Berkas VII adalah berkas Pansus dengan terdakwa Masurdin dan lainnya.
“Masing-masing anggota dewan ditambah hukumannya sebesar 6 bulan penjara. Yang setahun menjadi 1 tahun 6 bulan, dan yang 1 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun,” ujarnya. Insyayadi juga menambahkan jika putusan kasasi telah turun maka jaksa selaku pelaksana putusan dan penetapan hakim akan melakukan eksekusi. “Jika putusan kasasi membunyikan ditahan, maka kami akan melakukan penahanan, termasuk terhadap pimpinan dewan yang masih aktif,” katanya. (fes)
Sumber: Jambi Independent, Rabu, 14 November 2007