DPR Desak Mendagri Tidak Tetapkan Pejabat Cacat Hukum
Jakarta - Komisi II DPR meminta perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto untuk tidak menetapkan pejabat atau pejabat sementara (Pjs) yang cacat hukum, atau pun terlibat KKN. Karena hal itu dapat menimbulkan konflik di masyarakat sekaligus menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Hal itu dikatakan anggota Komisi II DPR Chozim Chumaedi di Jakarta, Jumat (9/11), menanggapi keluhan masyarakat Kabupaten Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menolak penetapan Frans Borgias Padju Leok (Sekwilda Kabupaten Manggarai), sebagai Pejabat Sementara Bupati, Kabupaten Manggarai Timur yang baru dimekarkan. Sebab, yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus korupsi penanganan proyek pengerukan tanah Kalamghit di Kabupaten Manggarai.
Masyarakat mengetahui Frans Padju Leok sebagai tersangka berdasarkan pengumuman resmi Kapolres Ruteng AKBP Lilik Aprianto beberapa waktu lalu. Frans Padju Leok yang pernah ditahan itu adalah salah satu dari tiga nama yang diusulkan Gubernur NTT untuk menjadi Pjs Bupati Kabupaten Manggarai Timur, selain Yos Biron (Kadis Kehutanan) dan Antonius Taseko (Asisten I Kabupaten Manggarai).
"Frans Padju Leok sudah jadi tersangka, hanya saja belum bisa dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sebab, pelimpahan berkas tersangka ke JPU harus ada barang buktinya. Kalau masyarakat persoalkan kenapa sampai saat ini Frans Padju Leok belum ditahan, itu karena barang buktinya masih di MA (Mahkamah Agung) sebagai bukti kasasai dari terdakwa atas nama Jemali Linus, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut," kata Aprianto.
Menurut Chozin pengumuman yang dilakukan pihak kepolisian itu adalah masukan yang baik yang harus diterima pemerintah. Karena sebagai bagian dari instansi pemerintah pihak kepolisian juga bertanggung jawab untuk menciptakan aparat yang bersih dan benar.
Dia mengatakan, seorang pejabat yang diangkat harus bersih dari KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) agar memberikan contoh kepada masyarakat. "Jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan konflik di masyarakat sekarang ini mudah tersulut akibat tindakan pejabat di daerah yang terlibat KKN. "Mendagri jangan sampai terkecoh dengan laporan yang hanya asal bapak senang," katanya.
Memang, tuturnya, semua pihak tetap menganut asas praduga tak bersalah. Tetapi, kalau pihak kepolisian sudah mengumumkan status seseorang, maka sudah berkekuatan hukum. "Frans sedang dalam status tersangka dan pernah ditahan. Mendagri sebaiknya jangan gegabah menetapkan dia sebagai Pjs," katanya.
Hal yang sama dikemukakan anggota Komisi II Saifullah Maksum dari PKB. Dia mengatakan, sudah saatnya pemerintah dalam hal ini Mendagri harus lebih hati-hati untuk mengangkat pejabat di daerah. Pejabat yang diangkat harus sesuai keinginan masyarakat. (M Kardeni)
Sumber: Suara Karya, 12 Nopember 2007