Dairi, Sumut — DPRD Dairi diduga melakukan penyalahgunaan anggaran senilai Rp366 juta baik dari keuangan eksekutif maupun di lembaga dewan sendiri. Drs Ramses Simamora mantan Sekretaris DPRD yang kini berkapasitas Kepala Badan Informasi dan Komunikasi, membenarkan penyimpangan dimaksud sesuai hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Sumut tahun 2007 baru-baru ini.
Namun menurutnya, dirinya tidak terlibat langsung sebab ia tidak memberi rekomendasi tertulis dalam setiap pencairan uang dari bendahara kepada para wakil rakyat. Penyimpangan itu terjadi dengan model peminjaman uang oleh anggota dewan berupa panjar beberapa kali yang tidak sesuai dengan aturan keuangan. Hingga tutup tahun anggaran 2006, pinjaman tersebut tak kunjung tertutupi. Begitu pun, ia berupaya mencari solusi dengan meminta tanggung jawab anggota legisatif agar melunasi hutang-hutangnya.
Pada kesempatan terpisah, bendahara DPRD Rosmawati Bancin mengungkapkan, proses peminjaman itu sarat dengan manipulasi. Disebutkan, praktik itu tidak sesuai dengan prosedur di mana ternyata ada anggota dewan yang meminjam langsung secara perorangan ke bendahara Setda atau PKD (Pemegang Kas Daerah) kala itu dipimpin UN.
Dikatakan, kegiatan itu sudah berlangsung sejak tahun 2005 dalam beberapa tahapan. Bahkan, ada orang yang meminjam sebelum dirinya duduk di lembaga ini. Mereka meminjam karena sudah masuk dalam daftar calon terpilih dan hanya tinggal menunggu waktu pelantikan. Selain itu, peminjaman juga dilakukan oleh anggota dewan yang melanjutkan kapasitasnya ke periode sekarang. Dokumen peminjaman itu direkayasa dengan membuat kwitansi baru seolah-olah dewan meminjam dari Rosmawati. Jadi, banyak manipulasi di dalamnya.
Mereka yang meminjam secara perorangan ke PKD tapi belakangan justru ditukangi surat panjar seolah-olah wakil rakyat mengambil dana dari dirinya. Langkah itu terpaksa ditempuh semata-mata karena ia berada di bawah tekanan di mana secara prinsip keuangan banyak pelanggaran.
Diakui, pihaknya terpaksa melakukan pembohongan administrasi pada persoalan ini. Dalam dokumen keuangan, seakan-akan mereka ada menerima uang dari Pemda padahal sesungguhnya hanya menandatangani surat karena uangnya sudah diambil duluan. Mestinya, uang dan kegiatan itu dipertanggungjawabkan di akhir anggaran tetapi realitanya, sampai sekarang belum juga tertutupi. Ia memperkirakan, dewan tidak punya kemauan mengembalikan.
Dari 14 jumlah peminjam, dua di antaranya merupakan peminjam terbesar dengan kisaran masing-masing Rp60 juta sedang teman lainnya berada di bawah nominal itu. Kini, beberapa di antaranya mulai mencicil dengan cara potong gaji dan telah dikembalikan senilai Rp200 juta. Para oknum yang diduga melakukan penyimpangan dimaksud di antaranya berinisial Dr (HC) AA, PS S.Sos, Drs BM, PS SH, BN, DMU SH.
Menyusul terungkapnya praktik itu, Ramses Situmorang Sekretaris dewan membenarkan, Kejaksaan Negeri Sidikalang sempat melakukan penyelidikan kepada para anggota dewan. Menghindari persoalan kian mendalam, Ketua DPRD Leonard Samosir melakukan lobi ke kejaksaan agar kasus itu diselesaikan secara internal hingga batas Desember 2007. Ketua menyurati anggota medio April 2007 dan mereka menanggapinya.
Parlindungan Silaban SSos anggota fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Badan Kehormatan mengakui dirinya termasuk dalam 14 orang yang memanjar dengan angka Rp60 juta. Peminjaman itu dilakukan beberapa kali untuk menutupi beberapa kebutuhan yang sangat mendesak. Sebagian dari beban itu sudah diangsur dengan memotong gaji. Yang sangat ia sesalkan, temuan itu seolah-olah menunjukkan bahwa dewan itu koruptor kelas kakap. “Seolah dewan ini sarang korupsi. Padahal, mereka sangat merespons positif temuan itu. Di sana banyak korupsi kenapa tak dibuka,” keluhnya. (ssr)
Sumber : http://www.silaban.net Senin, 3 Desember 2007