Kejari Poso Kesulitan Proses Korupsi Dana Recovery

Kapanlagi.com - Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah kesulitan memproses dugaan korupsi dana recovery untuk pemulihan kondisi perekonomian masyarakat di daerah itu pasca konflik, meskipun di masyarakat setempat beredar kabar adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana itu.

"Masalahnya kami belum memiliki bukti-bukti akurat mengenai dugaan penyimpangan tersebut," kata Kasi Intelijen Kejari Poso, Denny Zulkarnain di Poso, Rabu.

Pemerintah pusat pada 2006 memberikan dana dekonsentrasi senilai Rp58 miliar untuk memulihkan kondisi perekonomian masyarakat korban kerusuhan di Poso.

Dana untuk membantu penyediaan infrastruktur, meningkatkan kapasitas kelembagaan institusi masyarakat serta untuk modal usaha itu yang mulai disalurkan pada awal 2007.

Namun, banyak warga korban kerusuhan Poso diduga tidak mendapatkan dana tersebut, sementara sebagian lagi hanya menerima sebagian.

Menurut Denny Zulkarnain, aparat penegak hukum di Poso sejak beberapa bulan terakhir sudah melakukan penyelidikan terhadap penyaluran dan penggunaan dana recovery tersebut, namun sampai sekarang belum ada satu pun kasus yang diproses sampai ke pengadilan.

"Dalam soal ini (pengusutan penyalahgunaan bantuan dana recovery) kami masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian," katanya.

Ia menyebutkan pada November lalu Polres Poso sudah menetapkan DM (ketua Koperasi Poso Bersatu) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana recovery.

Namun, menurut dia, kasus tersebut hingga kini belum dilimpahkan ke kejaksaan, karena kemungkinan alat buktinya kurang lengkap.

Sebanyak 57 koperasi di Kabupaten Poso pada 2007 menerima bantuan modal usaha melalui dana recovery dengan total plafon Rp2,22 miliar.

Ia berharap masyarakat bersedia melaporkan apabila mengetahui ada indikasi korupsi dalam penyaluran dana recovery itu. "Apabila datanya akurat, akan segera kami proses," katanya. (*/cax)

Sumber : kapanlagi.com : 05 Desember 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts