55 Kasus Korupsi Jateng Rugikan Negara Rp 245 M

SEMARANG - Tindak pidana korupsi dana APBD di kabupaten/kota di Jawa Tengah selama tahun 2007 terdapat 55 kasus dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 245,1 miliar.

Divisi Penelitian dan Monitoring Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Joko J Prihatmoko di Semarang, Selasa, mengatakan, dari 55 kasus tersebut terbanyak ada di Kabupaten Batang (7 kasus) sebesar Rp 9,09 miliar.

Kota Semarang (3 kasus) kerugian negara mencapai Rp7,93 miliar dan Surakarta (juga 3 kasus) senilai Rp 4,27 miliar. Sedangkan Banyumas, Blora, Brebes, Cilacap, Demak, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Kudus, Purworejo, Salatiga, Provinsi Jateng, Sukoharjo, dan Kabupaten Semarang masing-masing dua kasus.

Meski hanya dua kasus, tetapi Kabupaten Kendal menempati peringkat pertama dalam jumlah dana APBD yang dikorupsi, yaitu sebesar Rp 55,3 miliar, diikuti Kudus Rp 22,9 miliar, Karanganyar Rp 18,9 miliar, Provinsi Jawa Tengah Rp 14,8 miliar, Sukoharjo Rp 12,24 miliar, dan Grobogan Rp 10,1 miliar.

Prihatmoko menyebutkan, dari 147 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan telah melibatkan 217 anggota DPRD periode 1999-2004. Yang paling banyak adalah Kota Surakarta (36 orang), Sragen (27 orang), Banyumas (21), Kota Semarang (20), Kabupaten Wonogiri (16), Provinsi Jateng (14 orang), Kabupaten Karanganyar (9), Rembang dan Kudus (masing-masing 8 orang).

Kabupaten Pekalongan dan Boyolali (masing-masing 7), Pati (6), Kpta Magelang dan Blora (masing-masing 5 orang), dan lain sebagainya.

Selain melibatkan 217 anggota dewan periode sebelumnya, kasus korupsi diduga melibatkan 28 kepala daerah, yaitu Bupati Batang, Bupati Banjarnegara, Wakil Bupati Banyumas, mantan Bupati Boyolali, Bupati Blora, mantan Bupati Demak, Bupati Demak, Bupati Jepara, Wakil Bupati Karanganyar, Bupati Kendal, mantan Bupati Kendal, Bupati Kudus, Bupati Semarang, dan lain sebagainya.

Ketika ditanya berapa uang negara yang telah dikembalikan akibat tindak korupsi yang terjadi di wilayah Jawa Tengah, Prihatmoko mengatakan, sampai kini belum diketahui datanya karena kejaksaan dinilai kurang transparan soal ini.

"Kami sudah berkali-kali minta data kepada kejaksaan tetapi tidak diberi. Kami tetap akan meminta data soal uang negara yang dikorupsi kemudian dikembalikan ke negara," katanya. (ANT/ABI)

Sumber: Kompas, Selasa, 11 Desember 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts