Kejaksaan Padang Siapkan Tuntutan Dugaan Korupsi Longtile

Padang― Kejaksaan Negeri Padang sedang menyiapkan tuntutan untuk berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat tangkap ikan longtile senilai Rp 114 juta di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat.

Kepala Kejaksan Negeri Padang Zulbahri Munir mengatakan Kejaksaan Negeri Padang telah menerima berkas penyidikan dari Kejaksan Tinggi Sumatera Barat. "Hari ini kami akan menunjuk jaksa penuntut dan membuat tuntutan. Mungkin dalam waktu dekat kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Kasus dugaan korupsi yang telah disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sejak Mei tahun lalu ini adalah kasus pengadaan 400 alat tangkap ikan longtile untuk nelayan di Agam, Pariaman, Padang dan Pesisir Selatan yang menggunakan dana APBD Sumatera Barat 2005 sebesar Rp 1,36 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat. Proyek ini dikerjakan oleh PT Prakarsa Subur yang mengadakan longtile senilai Rp 1,36 miliar.

Nilai harga barang ditentukan oleh Panitia Pengadaan Mesin dari DKP Sumatera Barat, yaitu Ketua Panitia Armedi dan anggota Syafriadi, Sukirma dan Rustam yang menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan pihak rekanan dari PT Prakrsa Subur.

Namun pada 2006, dari hasil pemeriksaan Bawasda (Badan Pengawasan Daerah) ditemukan harga kemahalan pembelian alat longtile dengan selisih senilai Rp 144 juta. Bawasda kemudian meminta PT Prakrsa Subur mengembalikan dana yang dianggap selisih sebesar Rp 144 juta. Namun PT Prakarsa Subur mengatakan nilai proyek sudah ditentukan oleh panitia dalam harga perkiraan sendiri.

Saat ini empat panitia pengadaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Armedi, Syafriadi, Sukirma dan Rustam sudah ditetapkan menjadi tersangka. Febrianti

Sumber : TEMPO Interaktif : 05 November 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts