DEMAK--Pengusutan dugaan kasus korupsi, dobel anggaran APBD 2003-2004 Kabupaten Demak senilai Rp 4,924 miliar berjalan di tempat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak mengakui, meski sudah memeriksa 43 anggota DPRD Demak periode 1999-2004, hasilnya belum klop dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam hasil BPKP terungkap, akibat adanya dobel anggaran tersebut, negara ditaksir merugi Rp 4,9 miliar. Karena itu, menurut Kajari Demak Pindo Kartikani, tim jaksa yang dibentuk hingga kini masih mendalami kasus tersebut.
"Jadi, setelah kami evaluasi, ternyata, hasil pemeriksaan saksi-saksi belum cocok dengan temuan hasil audit BPKP. Untuk itulah, kami perdalam lagi pengungkapan data-datanya," ujar Pindo kemarin (15/9).
Pindo mengaku belum mengetahui secara pasti kasus itu bakal ditingkatkan menjadi rencana dakwaan (rendak). Sebab, pihaknya masih menyelidiki.
Hal senada diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Demak Joko Tutuko. Dia menyatakan, untuk mengungkap kasus korupsi itu, pihaknya membentuk tim baru. Tim yang dipimpinnya tersebut bertugas mengumpulkan data-data tambahan yang dibutuhkan sebelum menindaklanjuti dengan rendak.
"Data yang kami peroleh dari pemeriksaan 43 saksi anggota dewan tersebut belum cukup dan kurang menggigit. Karena itu, kami perdalam lagi data tersebut," tegasnya.
Menurut Joko, tim jaksa yang menangani kasus dobel anggaran tersebut saat ini terus bekerja keras untuk menyelesaikan penyelidikan. Dia mengakui, perkembangan kasus itu stagnan dan akan dilanjutkan setelah Idul Fitri mendatang.
Terpisah, Ketua Divisi Pelaporan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto menilai, pengusutan kasus dobel anggaran tersebut tergolong lambat dibandingkan dengan penanganan kasus korupsi di daerah lain.
Karena itu, KP2KKN mendesak agar kejaksaan segera menyusun rencana dakwaan. "Kasus ini kan sudah lama ditangani kejaksaan. Nah, kalaupun data pemeriksaan saksi belum sama dengan hasil audit BPKP, seharusnya kejaksaan lebih jeli lagi dan profesional. Jaksa kan bisa memaksa mengapa waktunya diulurulur," tandasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, kejaksaan telah menetapkan empat ornag sebagai tersangka. Yakni, mantan Ketua DPRD Demak KH Nurul Huda dan tiga mantan wakilnya, yaitu Muh. Ghofar, Suharmin, dan Suranto. Pengusutan kasus itu sebenarnya sudah berlangsung setahun lebih, namun belum ada perkembangan berarti. (hib/jpnn)
Sumber: Rakyat Merdeka, Minggu, 16 September 2007