Magetan—Terdakwa dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Magetan 2003-2005 senilai Rp 7,511 miliar, Bupati Magetan Saleh Muljono, dituntut hukuman delapan tahun penjara di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur pada Selasa (13/11).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Wahyudi meminta majelis hakim yang diketuai Pahatar Sirmamata menyatakan terdakwa bersalah dan membayar ganti rugi terhadap negara sebesar Rp 7,511 miliar yang ditanggung terdakwa bersama terdakwa lain (tanggung renteng).
Terdakwa lain, yaitu Samsul Hadi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum periode 2003-2005 yang telah dituntut enam tahun penjara dan Gimin selaku pimpinan proyek yang dituntut lima tahun penjara. Selain itu, terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Menurut jaksa, Bupati Magetan dengan menggunakan kekuasaan dan wewenangnya telah melakukan korupsi dengan modus menggelembungkan harga bangunan proyek pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gelanggang Olahraga Serbaguna Ki Mageti Magetan.
Bupati Magetan juga telah memerintahkan penunjukan pelaksana proyek, yaitu CV Budi Bersaudara dan CV Budi Karya Mandiri, tanpa tender, namun dibuat seolah-olah melalui mekanisme tender (tender fiktif). Padahal, berdasarkan aturan harusnya ada tender terbuka.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Achmad Rifa'i, mengatakan dugaan korupsi yang didakwakan terhadap kliennya dilatarbelakangi oleh kepentingan politis menghadapi pemilihan Bupati Magetan tahun depan. "Dasar hukum tuntutan tidak jelas, klien saya dijatuhkan tanpa dasar hukum yang jelas," pungkasnya setelah pengadilan. DINI MAWUNTYAS
Sumber : Tempo, 13 November 2007