Pengusutan Dugaan Korupsi Bupati Tolitoli Dihentikan

Kapanlagi.com - Setelah lebih dua tahun melakukan pengusutan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya memutuskan penghentian proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana operasional bernilai miliaran rupiah yang melibatkan Bupati Tolitoli, Drs HM Ma`ruf Bantilan MM.

"Penghentian proses penyelidikan itu disebabkan tim pemeriksa dari Kejati Sulteng tidak menemukan bukti kuat terkait unsur-unsur yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi ataupun pelanggaran hukum lainnya, " ungkap Kajati Sulteng Burhanuddin Hamid SH di Palu, Sabtu.

Karena alasan tersebut, ujarnya, pihaknya memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus Bupati Ma`ruf Bantilan.

Akan tetapi, katanya, apabila di kemudian hari pihaknya menemukan data atau fakta baru adanya unsur-unsur tindak pidana korupsi, kejaksaan setempat akan memproses kembali kasus ini dan meneruskannya sampai ke pengadilan.

Kasus dugaan korupsi dana operasional Bupati Tolitoli tahun anggaran 2004-2005 beberapa waktu lalu pernah diekspos di Kejaksaan Agung. Hasilnya, diserahkan kembali ke Kejati Sulteng untuk mendalaminya.

"Namun setelah dikaji (tim pemeriksa dari Kejati), akhirnya kasus ini dihentikan proses penyelidikannya karena tidak cukup bukti," kata dia.

Seorang jaksa senior di Kejati Sulteng kepada ANTARA sebelumnya, menyatakan tim pemeriksa kesulitan membuktikan kalau perbuatan yang dilakukan Bupati Ma`ruf Bantilan dalam menggunakan dana operasional melebihi plafon anggaran yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan perbuatan korupsi.

Masalahnya, kata dia, sekalipun penggunaan dana operasional oleh Bupati melebihi plafon yang ditetapkan dalam PP 109/2000, akan tetapi didasarkan pada pengalokasian melalui APBD Kabupaten Tolitoli yang sudah ditetapkan oleh DPRD setempat dan juga sebelumnya telah diasistensi oleh Gubernur ketika itu.

"Unsur niat dan melawan hukumnya sulit dibuktikan, karena penggunaan dana operasional itu memiliki landasan yang kuat," kata dia.

Jaksa ini menambahkan, kalau Bupati Ma`ruf Bantilan diproses sampai ke pengadilan, bisa jadi kasusnya tersebut berakhir dengan putusan bebas karena tidak cukup bukti.

"Logikanya begini. Kalau dia (Ma`ruf Bantilan) diproses, maka seluruh anggota dewan yang menetapkan APBD dan Gubernur yang memberikan persetujuan saat asistensi hasil sidang anggaran dewan sebelum disahkan harus diproses juga," tuturnya.

Apabila kasus ini diusut, sambungnya, berarti APBD Tolitoli tahun 2004-2005 yang telah dilaksanakan batal demi hukum karena melanggar peraturan pemerintah.

Masalah dugaan korupsi dana operasional oleh Bupati Tolitoli ini menjadi polemik panjang di tengah masyarakat setempat. Bahkan kantor Kejari Tolitoli dan Kejati Sulteng seringkali "digoyang" aksi unjuk rasa oleh massa berbagai elemen yang diduga digerakkan lawan-lawan politik Ma`ruf Bantilan karena tidak puas dengan hasil pilkada dua tahun lalu. (*/boo)

Sumber :kapanlagi.com : 29 Desember 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts