Negara Dirugikan Rp 237 Miliar 67 Kasus Korupsi di Jawa Barat Sepanjang Tahun 2007

Bandung - Terjadi sebanyak 67 kasus korupsi di 22 kabupaten/kota di Jawa Barat sepanjang tahun 2007. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 237,4 miliar. Daerah yang ditengarai paling rawan terjadi kasus korupsi justru daerah-daerah yang sedang membangun karena masih lemahnya sistem pengawasan.

Demikian dikatakan Mochammad Syafrudin, Koordinator Umum West Java Corruption Watch (WJCW), saat melaporkan hasil kerja timnya selama satu tahun, Kamis (6/12) di Universitas Islam Bandung.

Dijelaskan, jumlah kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi itu dibagi dalam dua semester. Semester pertama, periode Januari-Juni 2007, potensi kerugian Rp 134,06 miliar. Semester kedua, Juli-Desember 2007, potensi kerugian Rp 103,36 miliar.

"Jumlah ini kemungkinan lebih besar karena keterbatasan waktu dan sumber daya. Di beberapa daerah tidak bisa dilakukan pemantauan," kata Syafrudin.

Dijelaskan, potensi terbesar korupsi di daerah yang sedang membangun. Ini karena daerah tersebut membutuhkan dana besar untuk membangun berbagai macam sarana. Sementara sistem pengawasannya masih lemah sehingga dimanfaatkan oknum tertentu untuk korupsi.

Contohnya, Kabupaten Cianjur. Pada semester pertama jumlah kerugian Rp 24 miliar dan semester kedua sebesar Rp 43 miliar.

Tiga kasus yang berpotensi merugikan negara di Kabupaten Cianjur adalah dana bantuan operasional sekolah, manipulasi dan pemalsuan dokumen, serta pungutan liar.

Selain Cianjur, daerah lain yang juga rawan kasus korupsi adalah Kabupaten Indramayu. Kerugian yang diakibatkan kasus yang ada diperkirakan sekitar Rp 1, 655 miliar. Di Kota Cirebon sebesar Rp 3,86 miliar dan di Kabupaten Purwakarta sekitar Rp 6, 15 miliar.

Selain pemerintah daerah, kasus korupsi juga berpotensi terjadi di lembaga negara nonpemerintahan. Dari tujuh kasus yang terjadi pada dua periode, kerugian yang diderita sebesar Rp 72,4 miliar. Ini di antaranya kasus korupsi di Unit Probis Bulog, dana kavling, pengadaan buku, dan penyalahgunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada kasus-kasus lain yang mungkin lebih besar. Ini karena kami masih kekurangan sarana dan sumber daya untuk masuk lebih dalam," ujar Syafrudin.

Pendidikan politik

Syafrudin berharap masyarakat bisa belajar dari laporan yang dikeluarkan WJCW. Laporan ini bisa dimanfaatkan untuk menolak calon kepala daerah dalam proses pemilihan kepala daerah atau gubernur di Jawa Barat bila ternyata yang bersangkutan terindikasi kasus korupsi. Sebab, masih banyak pejabat setingkat kepala daerah yang mencalonkan diri terindikasi terlibat dalam kasus korupsi.

Ia mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menanggapi hal ini. Kepemimpinan yang baru bisa mengambil alih kasus korupsi di daerah yang terbengkalai. WJCW meminta KPK segera membentuk perwakilan regional guna menangani kasus korupsi di daerah agar fektif.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan, untuk menahan tindakan korupsi, pihaknya telah membangun jejaring bersama dengan lembaga swadaya masyarakat atau perguruan tinggi untuk mengawasi tindak tanduk semua hakim di Indonesia, termasuk Jawa Barat.

Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan terjadinya ketidakadilan dan tindak korupsi di lembaga peradilan. (CHE)

Sumber : Kompas.com :07 Desember 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts