Ciamis – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis merazia ke beberapa hotel di wilayah Ciamis. Hasilnya pun sungguh mengagetkan. Ada siswi kelas VI salah satu SD di Ciamis didapati sedang berbuat asusila. Di dalam kamar itu, SA, 14, sendang bersama pria beinisial AP, 18.
Kasatpol PP Kabupaten Ciamis Zaenal Abidin menjelaskan, pihaknya menangkap tiga pasangan, termasuk SA. ”SA ditangkap di Hotel Sodara saat sedang bersama seorang lelaki berinisial AP. Dari tangan AP, kami sita juga diamankan botol miras,” terang Zaenal pada Rabu (27/4/2016).
Saat diperiksa di kantor Satpol PP Kabupaten Ciamis, pengakuan SA membuat petugas kaget. Dia menjelaskan bahwa dirinya terjun ke dunia prostitusi untuk memuaskan lelaki hidung belang.
SA mengungkapkan, dirinya sebeumnya tinggal bersama sang nenek di Pabuaran Ciamis. Namun, dia karena dicibir tetangga. Dia kerap diolok-olok sebagai anak jalanan.
Lalu, dia mengontrak di daerah Sukajadi, Sadananya, Ciamis, dengan anak jalanan lainnya. ”Kalau malam hari saya ikut ngamen di Ciamis kota sama teman-teman anak jalanan,” ucapnya.
Awalnya, dia dijual temannya kepada anak jalan lainnya. Untuk sekali kencan saat itu, dia mendapat Rp 50 ribu. ”Saya digilir tiga orang anak jalanan,” katanya.
Kini SA menyesal karena kabur dari rumah neneknya dan menjadi anak jalanan serta pelacur. Dia saat ini harus berurusan dengan aparat tengah. (Tita Yanuantari – harianindo.com)
Sumber: http://m.harianindo.com