Masyarakat Dayak Tidung Laporkan PT Adindo ke Presiden

JAKARTA - Masyarakat adat Dayak Tidung di Kalimantan Timur melaporkan PT Adindo Hutami Lestari kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena perusahaan itu mereka nilai telah bertindak semena-mena dengan menghancurkan sumber mata pencaharian masyarakat adat setempat.

Ketua Dewan Adat Dayak Tidung Kalimantan Timur APM Adji Radin Alam H Mochtar Basry Idris dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi dengan nomor No.24/ADAT/BSR/DT/XII/2007 tertanggal 6 Desember 2007 kepada Presiden Yudhoyono pada Jumat (14/12) melalui Sekretariat Negara RI.

Dalam surat tersebut, Dewan Adat Dayak Tidung meminta Presiden Yudhoyono agar memerintahkan Menteri Kehutanan mencabut SK No.88/Kpts-II/1996 tentang izin operasional PT Adindo Hutami Lestari di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan.

Alasannya, PT Adindo dalam kegiatan operasionalnya telah menghancurkan mata pencaharian masyarakat adat setempat seperti kebun buah-buahan, tanaman padi, serta goa-goa sarang burung.

Dewan Adat Dayak Tidung juga memprotes ulah PT Adindo yang menggunakan racun insektisida sehingga membuat sungai-sungai yang biasa digunakan masyarakat setempat menjadi tercemar.

Menurut Mochtar Basry, jauh sebelum PT Adindo mendapatkan izin Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dari Menhut, areal PT Adindo seluas 201.821 hektare di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan telah dihuni oleh masyarakat adat Dayak Brusu, Agabaq, dan Tidung.

Jadi, katanya, sesuai SK Menhut No.88/Kpts-II/1996, jika dalam areal HPHTI ditemukan tanah milik masyarakat, perkampungan, tegalan (sungai), persawahan, situs-situs, maka lokasi tersebut tidak termasuk dalam areal HPHTI dan harus dikeluarkan dari areal HPHTI.

"Pihak PT Adindo tidak pernah melaksanakan ketentuan tersebut, sebaliknya areal tanah yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat serta lahan pertanian dan persawahan, diratakan secara paksa dengan alat berat tanpa ganti rugi," kata Mochtar Basry.

Selain itu, ia juga menyesalkan tindakan PT Adindo yang menggunakan aparat kepolisian untuk mengamankan kegiatan penggusuran yang kerap dilakukan pada malam hari sehingga masyarakat setempat tidak dapat menghalang-halangi kegiatan penggusuran tersebut.

Oleh karena itu, dalam suratnya kepada Presiden, Dewan Adat Dayak Tidung meminta PT Adindo membayar ganti rugi terhadap seluruh areal tanah pertanian dan perkebunan, goa-goa sarang burung, serta makam dan situs bersejarah yang telah digusur..

Dewan Adat Dayak Tidung juga meminta agar PT Adindo mengosongkan dan menyerahkan kembali areal tersebut kepada masyarakat setempat.

Selain kepada Presiden, Dewan Adat Dayak Tidung juga menyampaikan surat yang sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang intinya meminta KPK untuk mengusut adanya dugaan penggunaan adana reboisasi oleh PT Adindo Hutani Lestari untuk mendanai proyek penanaman Pohon Akasia di Kaltim tersebut. (*)

Sumber: Antara, Sabtu, 15 Desember 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts