Kajati Aceh Beri Batas Waktu Tiga Bulan

Banda Aceh - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh A Djalil Mansyur, SH memberi batas waktu kepada para Kepala Kejaksaan Negeri di daerah itu tiga bulan hingga Maret 2008 untuk menyelesaikan maksimal tiga kasus korupsi yang telah diajukan ke pengadilan.

Apabila sampai bulan Maret tidak bisa menyelesaikan tiga kasus korupsi hingga kepengadilan, maka para Kajari diminta mengundurkan diri atau dicopot, kata Kajati pada apel awal tahun 2008 di halaman Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Rabu (2/1), seperti disampaikan Plt Kasie Ekonomi dan Moneter Kejati Aceh, Suhendar, SH.

Kejati Aceh memberikan target kepada setiap Kejari untuk bisa menyelesaikan minimal tiga kasus korupsi setiap tahunya. Jadi, Kejari yang pada tahun 2007 belum memenuhi target, maka diberi kesempatan tiga bulan lagi sampai Maret 2008, ujarnya.

Menurut Kejati, ada sejumlah Kejari yang belum memenuhi target, bahkan ada sama sekali belum menyelesaikan kasus korupsi sampai ke pengadilan.

Berdasarkan catatan Kejati Aceh, ada sepuluh Kejari dinilai telah gagal memberatas korupsi di wilayah kerja masing-masing, karena selama tahun 2007 tidak ada satu pun kasus yang berhasil diajukan ke pengadilan.

Ke-10 Kejari tersebut Kejari Sigli (Kabupaten Pidie), Idi (Kabupaten Aceh Timur), Jantho (Kabupaten Aceh Besar), Calang (Kabupaten Aceh Jaya), Meulaboh (Kabupaten Aceh Barat), Blang Kejeren (Kabupaten Gayo Lues), Sinabang (Kabupaten Simeulue), Singkil, Kutacane (Kabupaten Aceh Tenggara), dan Kejari Kuala Simpang (Kabupaten Aceh Tamiang).

Djalil menyatakan, kegagalan tersebut berdasarkan pada kreteria bahwa selama tahun 2007, jajaran Kejari di 10 daerah itu tidak satu pun kasus korupsi sampai pada penuntutan, sedangkan kasus yang masih dalam proses penyelidikan tidak dihitung.

Jadi, kalau menurut penilaian Kejagung, ada tiga Kejari di Aceh yang gagal. Itu memang tidak ada satu kasus pun yang ditangani, baik masih dalam penyelidikan maupun penuntutan, ujarnya.

Tetapi, berdasarkan pada penilaian Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejari yang tidak mampu membawa kasus sampai penuntutan itu dianggap gagal. Dan di Aceh ada 10 Kejari dari 17 Kejari yang ada di daerah itu gagal memberantas korupsi, ujarnya.

Salah satu butir hasil rapat kerja tersebut visi dan misi Kejaksaan ke depan adalah terfokus pada pengoptimalan pemberantasan korupsi dan tindak pidana tertentu.

Kajari dan Kepala Cabang Kejari di Aceh diharapkan dapat mengerahkan segala daya dan upaya yang ada pada semua unit kerja secara optimal untuk memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana tertentu, atara lain illegal loggig, illegal fishing, pencucian uang, narkoba, dan psyktropika, ujarnya.

Selama periode Januari hingga Nopember 2007, pihak Kejati Aceh telah menangani 57 perkara kasus korupsi atau sekitar 90,47 persen dari target yang ditetapkan sebanyak 63 perkara selama tahun 2007.

Kajati Djalil Mansyur menyatakan 57 perkara tersebut ditangani di tingkat Kejati dan 18 Kejari dan empat Cabang Kejari yang tersebar di Provinsi Aceh, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan.

Sebanyak 57 perkara tersebut terdiri dari 22 perkara tahap penyelidikan, 23 perkara tahap penuntutan, dan 12 perkara tahap penyelidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus. (ant/jon)

Sumber: HU Pelita Rabu, 2 Januari 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts