Petani Sorong Mengadu ke KPK

Jakarta—Petani tambak Sorong Daratan, Papua Barat melaporkan dugaan tindakan korupsi pemerintah kota Sorong ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/12).

Dugaan tersebut terkait dengan pembebasan tanah bandar udara Domini Edward Osok Sorong Daratan. Para petani tambak tersebut terdiri dari empat orang yang mewakili 41 kepala keluarga.

Mereka mengaku sudah mendiami tanah bandara itu sejak 1956. Pembebasan tanah tersebut sebenarnya sudah rampung pada tahun 2003. Tanah yang disengketakan itu seluas 287700 meter persegi.

Menurut perwakilan warga Jhon Sawiyaey, pemerintah sudah menganggarkan dana ganti rugi sebesar Rp 28 miliar. Tapi, kata dia, yang dibayarkan baru Rp 13 miliar. “Kami mempertanyakan uang Rp 15 miliar itu,” tegas dia.

Jhon bersama teman-teman menuntut penyelesaian uang ganti rugi yang belum dibayarkan. Pengaduan ini telah diterima oleh bagian pengaduan dan KPK berjanji akan mengusut masalah ini.(Purborini)

Sumber: tempo.co.id, Kamis, 13 Desember 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts