Semarapura- Satu lagi pelaku korupsi masuk daftar penyidikan. Yakni mantan Sekda Klungkung, I Gusti Ngurah Rai. Dia dilaporkan dalam kasus korupsi dana Koni sebesar Rp 1,8 milyar dan kini kasusnya masih diselidiki Kajari Klungkung dan Direktorat Reskrim Polda Bali.
Kasus korupsi di tubuh Koni adalah temuan BPK tahun 2006 untuk anggaran Koni ke pengurus cabang di Klungkung. BPK menduga, kucuran dana ke Koni sebesar Rp 1.8 milyar, tidak sesuai dengan pengeluaran ketika I Gusti Ngurah Rai menjabat Ketua Panitia Porda Klungkung. Perihal dugaan ini mengacu pada bukti-bukti baik berupa kwitansi yang tidak ada kecocokan.
Temuan BPK ini sudah diatensi Kajari Klungkung dan telah memeriska sejumlah saksi. Namun hingga kini belum ada yang mengarah.
Senada dari pemeriksaan Direktorat Reskrim Polda Bali. Pihak Polda Bali masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi yang Selasa (20/11) kemarin mencapai 12 orang.
“Sudah 12 saksi yang diperiksa. Dari pemeriksaan saksi-saksi belum ada yang mengarah ke tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban Smik.
Perwira melati tiga ini mengatakan, pihak Reskrim Polda Bali masih menunggu audit dari BPKP untuk mengetahui detail kerugian yang ditanggung.
“Audit BPKP yang akan membuktikan berapa kerugian yang sebenarnya. Pemeriksaan masih dilanjutkan dan kemungkinan ada penambahan saksi,” ucapnya. (che)
Sumber : BeritaBali.com, 20 November 2007