Sidang korupsi DPRD Rembang

Penikmat dana itu 93 orang

REMBANG - Mantan Ketua DPRD Rembang periode 1999-2004 H Tahar HP, salah seorang terdakwa dugaan korupsi dana APBD 2004, mengaku tidak pernah hadir apalagi memimpin rapat pembahasan perubahan anggaran Perda No 10 Tahun 2004.

Pada sidang lanjutan kasus tersebut di PN Rembang Senin (8/10) kemarin, bahkan dia mempertanyakan kembali mengenai status tersangka pada dia dan enam orang terdakwa lainnya.

"Yang menerima dana senilai Rp 5,625 miliar sebanyak 93 orang, yaitu anggota DPRD periode 1999 - 2004, DPRD periode 2004 - 2009, mantan Bupati H Hendarsono, mantan Wakil Bupati Mahasin dan Sekretariat Dewan Ny Hj Siti Mardiyah," katanya ketika menyampaikan eksepsi, kemarin.

Dia menambahkan, bantuan dana itu juga sudah dibentengi dengan payung hukum yang jelas yaitu surat keputusan (SK) Bupati No 89 tahun 2004 Tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan DPRD, Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang tahun anggaran 2004.

"Bantuan tersebut sudah masuk dalam peraturan daerah (perda) yang disahkan oleh Gubernur, " katanya sambil menegaskan bahwa dakwaan JPU pada sidang pertama tidak benar.

Dakwaan kabur

Sedangkan penasihat hukum para terdakwa yaitu Ali Hadi (penasehat hukum Tahar Hadi Prayitno, Tatik Suharyanti (penasihat hukum Charis Widyarso), Sugiharto EWS (penasihat hukum Ahmad Daenuri dan Sunarto dalam eksepsi tertulisnya dan dibacakan di hadapan sidang sama-sama menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi syarat materiil, tidak jelas, tidak lengkap dan kabur.

Penasihat hukum para terdakwa itu mengatakan JPU telah berupaya menguraikan secara rinci mekanisme atau tahapan proses mulai dari munculnya usulan dana yang akhirnya didugakan kepada terdakwa sebagai korupsi.

"Tim Panitia Rumah Tangga (PRT), Panitia Anggaran (Panggar), Sekretariat Dewan (Sekwan), Sekretariat Eksekutif (Sekretariat Daerah), Kabag Keuangan dan Bupati adalah sangat terkait. Oleh karena itu JPU dalam dakwaannya seharusnya tidak hanya menentukan mantan pimpinan saja sebagai terdakwa dalam perkara ini," kata Ali Hadi.

Setelah mendengarkan eksepsi dari para terdakwa, Majelis Hakim yang terdiri atas Hj KW Miyastuti SH (ketua), Rudi F A, SH dan Tonghani, SH (anggota) akan melanjutkan sidang pada tanggal 25 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (K-14/ar)

Sumber: Wawasan Digital, Selasa, 9 Oktober 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts