Pejabat Bau-Bau Serahkan Diri ke KPK

Wakil Wali Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara, Ibrahim Marsela, Senin (26/11), menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Langkah ini diambil sebagai rasa tanggung jawab atas kegagalan fungsi pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah.

Akibat kegagalan itu, muncul dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bau-Bau senilai lebih kurang Rp 71,4 miliar.

Ibrahim mengaku berani pasang badan dan siap jika KPK akan menahannya. Lelaki yang datang ke KPK dengan mengenakan safari biru tua tersebut didampingi aktivis Gerakan Anti Korupsi Indonesia. Ia membawa serta sejumlah dokumen yang mendukung laporannya.

Pembangunan kantor

Kasus dugaan korupsi itu berawal dari laporan pemeriksaan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 27 Desember 2004 dan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Juli 2005 yang menunjukkan adanya indikasi korupsi dana APBD Kota Bau-Bau tahun 2004 dan 2005.

Menurut Ibrahim, praktik korupsi itu diduga terjadi pada proyek pembangunan kantor Wali Kota Bau-Bau dan proyek reklamasi pantai di Bau-Bau. Diduga ada indikasi penggelembungan dana dalam proyek tersebut.

Menurut Ibrahim, dugaan korupsi pada dua proyek itu kemungkinan melibatkan Wali Kota Bau-Bau dan sejawatnya sehingga diharapkan Wali Kota Bau-Bau bersedia mengikuti langkah yang diambilnya.

Laporan hasil pemeriksaan Bawasda dan BPK itu direkomendasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bau-Bau ke kepala kejaksaan negeri dan kepala kepolisian resor setempat agar ditindaklanjuti.

Namun, proses penyidikan di dua lembaga tersebut berhenti di tengah jalan.

"Kami minta KPK menindaklanjuti kasus ini," ujar Ibrahim. (ana)

Sumber: Kompas - Selasa, 27 November 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts