Jambi - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Jambi, Sugianto diperiksa kejaksaan karena diduga terlibat korupsi anggaran daerah tahun 2003 sebesar Rp 4,7 miliar. Pemeriksaan Wakil Ketua PDI Perjuangan Jambi ini masih berstatus saksi.
"14 anggota dewan periode 1999-2004 sudah jaditersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Anwaruddin Sulistiyono di Jambi pada Selasa (6/11). Selain Sugianto, saksi kunci yang diperiksa hari ini antara lain Sekretaris Dewan Asraruddin, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tebo Sudarno, mantan bendaharawan DPRD Tebo Suhaili, dua staf Sekretaris Dewan Nafri Junaidi dan Murliadi.
"Saya tidak tahu masalah ini karena ada tim khusus yang menangani ketika saya menjabat Ketua DPRD Tebo," kata Sugianto. Dia mengaku hanya diminta tanda tangan berita acara pengesahan pembahasan rapat di dewan. "Nilainya berapa saya juga tidak tahu," katanya. (SYAIPUL BAKHORI)
Sumber: Tempo Interaktif, Selasa, 06 November 2007