Bupati ABDYA Diduga Caplok Tanah Negara

Jakarta - Bupati Aceh Barat Daya (ABDYA) Akmal Ibrahim diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp16 miliar. Karena itu Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya.

Desakan tersebut disampaikan puluhan massa yang mengatasnamakan GAKI ketika mengelar unjuk rasa di depan pelataran kantor KPK, Selasa (21/11).

Koordinator lapangan GAKI, Arif Sugiarto menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan bupati antara lain dengan menghalangi masuknya investor untuk pembukaan lahan perkebunan sawit dan coklat.

“Teryata, kroninya mencaplok tanah negara dengan mengatas namakan rakyat. Artinya, tanah negara yang dikelola oleh bupati menggunakan anggaran proyek dari dana APBD. Hal itu sangat bertentangan dengan UU. Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara” ujar Arif ketika berorasi.

Selain kasus tersebut masih banyak proyek yang diduga menggunakan dana APBD dan mengatasnamakan untuk kepentingan rakyat ABDYA. Misalnya penunjukkan rekanan tertentu untuk mengerjakan proyek APBD tahun anggaran 2007 tanpa melalui mekanisme tender.

“Hal itu berpotensi merugikan keuangan negara, karena telah mengabaikan kompetisi sehat dalam penawaran harga,” lanjutnya.

Arif mengharapkan agar kasus tersebut diproritaskan KPK. Dia khawatir jika tidak diutamakan akan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat Aceh, khususnya Aceh Barat Daya.

Selain berorasi massa GAKI juga membawa spanduk dan kertas karton yang diantaranya bertuliskan “Masyarakat ABDYA Minta KPK Segera Tangkap Bupati Akmal Ibrahim”, “Bupati ABDYA menggunakan anggaran tanpa pengesahan APBD”. Semua spanduk dibentangkan para pengunjuk rasa. (Setyawan)

Sumber: www.apindonesia.com 21 November 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts