Polda NAD Terus Periksa Mantan Bupati Bireuen

Banda Aceh - Tim penyidik Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terus memeriksa mantan Bupati Kabupaten Bireuen, Mustafa A Glanggang, terkait dugaan korupsi dana APBD setempat.

”Tersangka masih dalam tahanan polisi di Mapolda NAD untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi,” kata Kabid Humas Polda NAD Kombes (Pol) Jodi Hariyadi, kepada ANTARA di Banda Aceh, Minggu.

Ia menjelaskan, mantan bupati Bireuen itu dalam keadaan sehat dan kini ditahan di salah satu sel di Mapolda NAD.

Sebelumnya, mantan Bupati Bireuen itu diperiksa di Mapolres Bireuen yang melibatkan tim penyidik Polda NAD.

”Mantan bupati itu dibawa ke Mapolda NAD di Banda Aceh pada Sabtu (29/12) petang dan pemeriksaan dugaan korupsi itu terus dilanjutkan, termasuk memeriksa sejumlah saksi lainnya,” kata dia.

Jodi menambahkan, tersangka Mustafa A Glanggang ditahan terkait dugaan korupsi dana APBD setempat yang mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar ketika menjabat bupati.
”Tersangka diduga melakukan kesalahan dalam pengeluaran dana tanpa hak melalui cash bon 2003-2006 dan penggunaan dana tak tersangka,” tambahnya.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 51 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No.29/2002 tentang Pedoman Pengurusan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

”Mantan bupati itu juga melanggar surat edaran Mendagri No. 903/2429/SJ/2005 tanggal 21 September 2005, huruf A angka 4 poin D tentang pedoman penyusunan APBD 2006,” katanya.
Selain itu, masalah pertanggungjawaban 2005 dan pasal 56 Kepmendagri No.29/2002 tentang pedoman, pengurusan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, tambah Jodi. (Ant/i)

Sumber: Sinar Indonesia Baru Selasa, 31 Desember 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts