Kejati Limpahkan Kasus Jalan Sanggi-Bengkunat

Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sanggi (Tanggamus)-Bengkunat (Lambar) bernilai miliaran rupiah berikut tiga tersangkanya dilimpahkan Kejati ke Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Kamis (13-12), sekitar pukul 11.00.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Lampung Hutamrim kepada Lampung Post mengatakan ketiga tersangka itu Ir. Firdaus, Wawan Siswanto, dan Zulkarnain. Berkas perkara itu diterima Panitia Muda Pidana Pengadilan Negeri Tanjungkarang Suryadi. Menurut Hutamrin, kasus itu paling lambat disidangkan bulan Januari.

Hutamrim menjelaskan dalam sidang nantinya Ir. Firdaus akan dituntut tiga jaksa, yaitu Syarifudin, Yusna Aida, dan Elis Mustika.

Terdakwa Wawan Siswanti dituntut Jaksa Ferdian, Hutamrin, dan A. Kohar. Sementara itu, terdakwa Zulkarnain dituntut Jaksa Maryono, Jaenuddin, dan Farhan.

Diberitakan sebelumnya, berdasar pada hasil penyidikan kasus proyek pembangunan jalan Sanggi--Bengkunat, Kejati Lampung menahan Ir. Firdaus (Kepala Satuan Kerja) dan Wawan Siswoyo (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri) sebagai tersangka, dan Zulkarnain (dari Konsultan). Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengindikasi keterlibatan ketiganya karena pelaksanaannya diindikasi tidak sesuai dengan bestek. Akibat ulah para tersangka, jalan tersebut rusak parah dan negara rugi miliaran rupiah.

Kasus tersebut mencuat setelah Kejati menyelidiki dan menyidik proyek itu sejak bulan Januari lalu. Kejati memanggil beberapa saksi, di antaranya Toto Hartowibowo (pelaksana lapangan), Dwi Farida (bendahara dari PU), Erwan Tito (dari kontraktor), dan Ir. Nazuar Erlian (konsultan). Selain itu Kejati menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek. "Ada juga upaya-upaya paksa," tegas dia.

Nilai awal proyek yang dilakukan Direktorat Jenderal Bina Marga tersebut senilai Rp11,136 miliar lebih. Jalan sepanjang 7,5 kilometer yang dibiayai dana APBD tahun 2006. Indikasi korupsi tercium setelah Kejaksaan Tinggi menyelidiki proyek itu.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati yang terdiri dari Maryono, A. Kohar, M. Syarifudin, Hutamrin, dan Misna Adia, dibantu tim ahli independen memanggil pelaksana proyek, yaitu dua kontraktor besar; PT Usaha Remaja Mandiri (URM) dan PT Bumi Lampung Persada (BLP). n RIS/R-2

Sumber: Lampung Post, Jumat, 14 Desember 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts