Korupsi secara harfiah dapat diartikan sebagai suatu kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap dan tidak bermoral. Tanpa disardari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrahdan wajar oleh masyarakat umum. Gejalanya bagaikan penyakit menular, hal ini terbukti dari berbagai hasil survei Indonesia masih menduduki rangking teratas negara terkorup. Sebagai wujud nyata dalam memerangi korupsi di Indonesia, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan yang bersifat preventif berupa Sosialisasi Program Anti Korupsi, dengan tema"BPKP Bersama Masyarakat Memerangi Korupsi".
Kegiatan Sosialisasi telah dibuka oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Hari Setiadi pada Selasa kemarin (24/7). Dalam sambutannya dinyatakan bahwa:
Faktor utama perbuatan korupsi adalah manusia, dan tidak akan efektif sama sekali seluruh upaya pemberantasan korupsi dilaksanakan jika faktor manusiannya dikesampingkan dan jika tidak ada program yang berfokus pada perbaikan manusianya sendiri. Salah satu penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan adalah bahwa perilaku kriminal akan timbul manakala manusia menyerap informasi, pandangan, dan motivasi dari orang-orang dekat disekitarnya. Para ahli mengemukaan bahwa setiap orang berpotensi untuk melakukan kejahatan jika selalu dihadapkan pada persoalan kriminal. Bila manusia dibesarkan dalam lingkungan yang sudah terbiasa dengan perbuatan yang cenderung menyimpang, yang menganggap memberi uang pelicin agar urusannya lancar adalah biasa, lingkungan yang berpandangan bahwa menerima hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan tugasnya adalah wajar bahkan suatu keharusan, lingkungan yang terbiasa me-mark up kuitansi pengeluaran agar bisa diambil selisihnya untuk keuntungannya, maka orang tersebut akan terdorong melakukan perbuatan menyimpang tersebut. Demikian juga dengan korupsi, mungkin pada awalnya hanya coba-coba, kecil-kecilan. Dia berhasil pada kali yang pertama dan berniat untuk berhenti korupsi karena kebutuhan mendesaknya sudah terpenuhi. Namun hal ini tidak dapat dia lakukan karena jika berhenti pada kali yang kedua, maka perbuatan jeleknya terdahulu akan terbongkar, oleh karenanya dia kemudian mempelajari bagaimana cara agar tidak ketahuan, bertanya ke kanan dan kekiri.. Demikian seterusnya sampai akhirnya menjadi kebiasaan dan ketagihan untuk berbuat serupa, bahkan mengembangkan modusnya agar benar-benar tidak akan pernah terdeteksi.
Korupsi akan membawa dampak pada rusaknya nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengakibatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik rendah, timbulnya ekonomi biaya tinggi, membahayakan kelangsungan pembangunan dan supremasi hukum, meningkatnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat dll. Oleh karena itu harus diberantas secara berkelanjutan, tegas dan tanpa pandang bulu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip administrasi yang sehat.
Memerangi korupsi secara represif saja tidak cukup, perlu upaya lain seperti cara edukasi, yaitu menanamkan pengertian kepada masyarakat bahwa perbuatan korupsi adalah perbuatan jahat, korupsi adalah sumber dari segala permasalahan yang mencuat dalam segala bidang, sehingga akan tercipta `public awareness` tentang korupsi, apa bahayanya, tanda-tanda korupsi, dampak dan konsekuensinya
Acara Sosialisasi ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, dimulai sejak tanggal 24 Juli 2007 sampai dengan 26 Juli 2007, dengan fokus grup Badan Pengawas Daerah se Kalimantan Barat, Wartawan media cetak dan elektronik yang ada di Kalimantan Barat dan Pramuka. Pembicara pada kegiatan ini berasal dari Deputi Investigasi BPKP, sedangkan Narasumber atau pembahasnya berasal dari unsur Kejaksaan Tinggi dan Keposisian. (Daridin)
Sumber : http://www.bpkp.go.id 20 September 2007