Jumlah Gajah pun Dimanipulasi

OKU Selatan- Korupsi di negeri ini sudah sangat merajalela. Korupsi sudah tak pandang lagi. Selain dana proyek pembangunan yang biasa dikorupsi, ternyata tanah untuk kuburan, pembangunan mesjid, makanan ternak hingga gajah liar juga jadi lahan korupsi. Untuk kasus yang terakhir, yaitu korupsi dengan memanfaatkan keberadaan Gajah-gajah liar terjadi di Dinas Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) di Sumatera Selatan. Kasus ini berhasil diendus sebuah LSM setempat dan mengadukan masalah ini hingga ke Polres. Namun hingga detik ini belum ada tindak lanjut yang nyata.

Modus korupsi yang dilakukan para pegawai di lingkungan Dinas Kehutanan ini adalah memanipulasi jumlah gajah liar yang ditangkap, dipelihara dan dilatih sehingga anggarannya bisa ditilep masuk kantong. Gajah merupakan binatang langka yang dilindungi. Namun keberadaannya kerap kali menjadi masalah bagi masyarakat. Untuk itu pihak Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Dinas Kehutanan setempat menggarkan dana APBD tahun 2006 untuk Bidang Kewenangan Kehutanan dan Perkebunan Unit Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan berupa Program Penanggulangan Gajah liar, Kegiatan Penangkapan, Pemeliharaan dan Penjinakan Gajah Liar Kabupaten OKU Selatan. Jumlahnya mencapai Rp.399.000.000,00.

Dalam laporannya pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan menyatakan telah berhasil menangkap 10 ekor Gajah liar dan menghabiskan dana Rp.20.juta per ekor. Jadi untuk 10 Ekor dikeluarkan dana Rp.200 juta rupiah. Namun berdasarkan investigasi LSM Topan yang melakukan wawancara langsung dengan pawang gajah, Pak Bejo, yang menangani penangkapan gajah mengaku hanya berhasil menangkap 4 ekor gajah saja. Dan biaya yang pernah ia terima untuk biaya penangkapan tidak pernah sampai Rp.20 juta.

“Setiap ada informasi terlihat gajah liar kami langsung berangkat dengan hanya dibekali biaya konsumsi selama perjalanan penangkapan gajah liar,” ujar Bejo. Menurut Bejo, biaya penangkapan nilainya tidak tentu, dan yang paling besar cuma Rp.5 juta saja untuk lama perburuan selama satu minggu dan berhasil menangkap 2 ekor gajah.

Selain biaya penangkapan gajah yang dibengkakan dan jumlah gajahnya dimanipulasi, pada proyek pelatihan gajah juga masih jadi lahan korupsi. Berdasarkan laporan Dinas Kehutanan dan Pekebunan setempat, gajah yang dilatih berjumlah 10 ekor dengan dana total Rp.55 juta. Padahal jumlah gajah cuma 4 ekor. Jadi uang untuk 6 ekor gajah fiktif berhasil dikorupsi. Selain itu ada juga dana yang digunakan untuk program pemeliharaan dan penjinakan gajah. Jumlahnya pun 10 ekor dengan dana Rp.45 juta. Padahal jumlah gajah tidak pernah bertambah, masih 4 ekor.

LSM Topan juga menyoroti adanya dugaan mark-up pada pembelian obat bius dan peluru bius serta peralatan laninnya yang berkaitan dengan program penanggulangan Gajah Liat tahun anggaran 2006. LSM tersebut menduga kerugian yang disebabkan oleh korupsi dengan menggunakan kesempatan melalui gajah liar bisa mencapai ratusan juta rupiah. Kegiatan Penangkapan, pemeliharaan dan pelatihan gajah ini dipusatkan di desa Sidodani kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan. LSM tersebut mengharapkan pihak berwenang mengusut tuntas kasus yang mengeruk keuntungan dibalik keberadaan gajah liar. (Supriadi)

Sumber: Sumsel News, Senin, 26 November 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts