Blangkejeren - Dugaan korupsi yang telah merugikan Negara hingga ratusan juta rupiah di Dinas Pertanian Gayo Lues, mulai terkuak. Pasalnya, penegak hukum mulai mengendus keterlibatan beberapa oknum di dinas tersebut terhadap penyimpangan dana yang bersumber dari APBD Gayo Lues tahun 2006.
Informasi yang diterima Waspada beberapa waktu lalu di Kejaksaan Negeri Blangkejeren menyebutkan, Kepolisian Resort Gayo Lues terkait dugaan penyelewengan 'Dana Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Pupuk Cair Tahun 2006', status hukumnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kejari Blangkejeren M.P Yusuf, SH Kepada Waspada Selasa (25/9) membenarkan hal tersebut. Dikatakan, pihak Kejaksaan sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) dari Polres Gayo Lues tertanggal 20 September 2007. "Dan yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kadiskes Pertanian Drs. H. JI, MM," sebutnya.
Dikatakan dugaan keterlibatan tersangka terkait penyalah gunaan dana APBD yang diambil dengan cara kasbon dari Bendahara Umum Daerah, namun kegiatan yang dimaksud tidak dilaksanakan sama sekali dan dana itu tidak pernah diterima oleh pemimpin kegiatan.
Terkait dugaan penyimpangan di Dinas Pertanian Gayo Lues itu, tersangka dapat dijerat Pasal 2, 3 dan 8, UU-RI No.31, Tahun 1999 yang diubah menjadi UU-RI No. 20, tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. "Namun dalam hal ini pihak penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan tetap mengedepan kan azas praduga tak bersalah," jelas M.P Yusuf, SH. (b35)
Sumber: Waspada Online 26 September 2007