KP2KKN: Laporan Korupsi tak Ditangani Serius

SEMARANG - Hingga akhir Agustus ini baru 16 kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dari sekitar 47 kasus. Sisanya, 31 kasus korupsi hingga kini belum jelas perkembangannya. Di samping itu, selama tahun 2006-2007, 100 kasus korupsi yang pernah ditangani Kejaksaan di Jateng telah disidangkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Intelijen Kejati Jateng, Pudji Basuki SH saat menerima kunjungan Komite Penyelidikian dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng di Semarang, Rabu (29/8).

Seperti diungkapkannya, dari 16 kasus itu rinciannya, satu kasus ditangani Kejati Jateng, satu kasus Kejaksaan Negeri Semarang, dua kasus Kejari Demak, satu kasus Kejari Boyolali, satu kasus Kejari Sragen, satu kasus Kejari Wonogiri, dua kasus Kejari Purwokerto, dua kasus Kejari Batang, tiga kasus Kejari Purbalingga, satu kasus Kejari Rembang, dan satu kasus Kejari Banyumas. Bahkan 16 kasus tersebut sudah siap dilimpahkan ke bagian pidana khusus.

Sementara berkaitan dengan kasus dana tak tersangka APBD Batang, Pudji mengungkapkan, dalam waktu dekat ini akan ada peningkatan status ke penyidikan setelah sebelumnya masih dalam status penyelidikan.

Kasus dugaan korupsi dana tak tersangka APBD Batang senilai Rp 2,3 miliar diduga melibatkan tersangka seorang pejabat teras di Kabupaten Batang."Kasus ini sudah diekspos ke Kejaksaan Agung. Dua hari lagi akan dilimpahkan ke pidana khusus," kata Pudji.

Sementara itu divisi pengaduan masyarakat KP2KKN Jateng Eko Haryanto mengatakan, kinerja Kejaksaan di Jateng amat lambat. Kejaksaan Negeri di daerah terkesan hanya melakukan pengumpulan data, namun tak memproses laporan dugaan korupsi secara serius.

"Padahal, di Kejati dan Kejari itu sebenarnya ada target penyelesaian kasus korupsi. Untuk Kejaksaan Negeri targetnya tiga kasus setahun, sedangkan Kejati tiga kasus setahun yang bisa diselesaikan. Tetapi kenyataannya, apa yang dicapai ini masih jauh dari yang diharapkan. Masak dari 47 kasus yang diselidiki, hanya 16 yang selesai," ujar Eko.

Bahkan banyak kasus korupsi yang hingga kini perkembangannya tidak jelas dan telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih dari dua tahun.

Sebagai contoh ia menyebut dugaan korupsi renovasi rumah dinas Bupati Kudus Rp 1,9 miliar, kasus buku ajar Kabupaten Pemalang senilai Rp 26 miliar, dan kasus pengadaan buku Kabupaten Wonosobo Rp 5,7 miliar. "Kasus-kasus itu harus segera dipercepat penanganannya. Sudah cukup lama tak jelas perkembangannya," tegasnya. (hid-pu)

Sumber: Wawasan Digital, Kamis, 30 Agustus 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts