Medan - Kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Sumut (AMPPUH-SU) berunjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Jalan Jend. AH. Nasution, Medan, Kamis [25/10], menuntut agar instansi penegak hukum menahan dan mengadili Walikota Sibolga, Sahat Panggabean.
Koordinator aksi AMPPUH-SU, Ahmad Ruluwat, dalam orasinya mengatakan, tuntutan itu disampaikan karena Walikota Sibolga tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proses pengalihan atau penjualan tanah eks Pelindo I kepada PT Sibolga Marine Nauli Resort Poncan. “Belum lagi pertanggung jawaban yang dinilai kurang jelas mengenai dana sebesar Rp4 miliar pada pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Sibolga pada anggaran tahun 2004,” katanya.
Pihaknya juga meminta Kejati Sumut untuk mengadili seluruh praktek korupsi yang terjadi di daerah Sibolga. Humas Kejati Sumut, AJ Ketaren, SH, yang menerima unjukrasa itu, mengatakan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan terhadap seluruh dugaan korupsi yang terjadi di Pemko Sibolga.
Salah satu yang telah ditangani adalah kasus dugaan korupsi di Dinas Kimpraswil Sibolga dengan menahan kepala dinas dan salah seorang stafnya. Sedangkan terhadap Walikota Sibolga, Kejati Sumut belum menemui ada keterkaitannya sehingga tidak memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penangkapan ( ant )
Sumber: beritasore.com 26 Oktober 2007