SIGLI-Setelah pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Negeri Mereudu, tidak saja Yuswardi ST Direktur CV. Raja Kuala, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) di daerah itu.
Namun Penanggung jawab Program Kegiatan (PPK) dan Konsultan Pengawas, ikut terlibat dalam kasus tersebut. Demikian penuturan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) setempat Sofian, SH kepada wartawan, kemarin.
"Dari sejumlah keterangan saksi-saksi yang berhasil dikumpulkan, berat dugaan tidak saja Rekanan Kontraktor yang menjadi tersangka, melainkan ada pihak yang terkait dengan itu, ikut dijadikan tersangka nantinya," ujar Sofian.
Temuan Kejaksaan, pembangunan RSU tersebut menyalahi aturan, tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) atau Bestek yang telah ditetapkan konsultan perencanaan.
Sehingga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Undang-Undang 31 Tahun1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, total alokasi dana pembangunan RSU tersebut berjumlah Rp 1.052.900.000,- dengan rincian pembangunan tahun 2003 berjumlah Rp 499.500.000,-, dilanjutkan anggaran tahun 2004 pembangunan dua tahap pertama Rp 199.900.000,- kedua Rp 258.000.000. Pembangunan tidak saja sampai disitu, terjadi luncuran ke Tahun 2005 sebesar Rp 95.000.000.
Sejumlah kegiatan yang menjadi temuan, pemasangan batu marmer, besi yang digunakan untuk tulang tidak sesuai ukuran dan tidak mencapai volume, sebagian relief tidak dikerjakan, pengerjaan relief replang tidak mengacu pada ketentuan, dan tidak terpasangnya instalasi listrik.
Terkait kasus tersebut, pihak Kejaksaan telah melakukan penyidikan awal, dan telah menetapkan tersangka, selain meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi yang ada.
Mengenai jumlah kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut, Sofyan belum dapat merincikan secara detil, diperkirakan kerugian mencapai Rp 30 juta. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah setelah didengarnya keterangan dari saksi yang dimintai keterangan untuk itu, jelas Sofyan.
Awalnya, pembangunan tersebut adalah sebagai Poli umum Meureudu, setelah diresmikannya Kabupaten Pidie Jaya, pungsi Poli Umum berubah menjadi Instalasi Gawat Darurat (IGD) Meureudu, yang diresmikan pemakaiannya oleh Kadis Kesehatan Provinsi Aceh dr. Hanif Anjar Asmara, dua bulan lalu.
Amatan koran ini, data lain yang diperoleh, pembangunan dilakukan tahun 2003, namun penggunaan gedung tersebut baru diresmikan di tahun 2007. Selama empat tahun gedung tersebut tidak terurus, sehingga banyak fisik bangunan mengalami kerusakan, diantaranya atap bocor, plapon terkupas, kondisi ini terlihat menjelang peresmian gedung itu. (isf)
Sumber: www.rakyataceh.com 25 November 2007