Dua mantan pejabat magetan divonis empat tahun penjara

Magetan—Hakim Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan vonis empat tahun penjara Gimin dan Samsul Hadi dalam kasus penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keduanya adalah mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Samsul Hadi selaku mantan kepala dinas pekerjaan umum dituntut enam tahun penjara dan Gimin selaku kepala bagian tata kota Pemerintah dituntut lima tahun.

Ketua Majelis Hakim Pahatar Sirmamata mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelewengan anggaran daerah dengan mengelembungkan harga bangunan pada pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan gedung serbaguna gelanggang olahraga Ki Mageti Magetan. "Harga bangunan seharusnya berdasarkan standar nasional yang telah ditetapkan, bukan membuat aturan sendiri," kata Pahatar Sirmamata.

Selain itu, lanjut Pahatar, kedua terdakwa berdasarkan fakta dipersidangan terbukti telah menunjuk dua pelaksana proyek yaitu CV. Budi Bersaudara dan CV. Budi Karya Mandiri tanpa tender namun dibuat seolah-olah melalui mekanisme tender (tender fiktif). Padahal berdasarkan aturan yang berlaku proyek pembangunan gedung DPRD dan Ki Mageti Magetan harus dilakukan secara tender terbuka.

Akibat kedua perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp. 7,5 milyar. Proyek pembangunan kedua gedung tersebut menelan biaya sebesar Rp. 32,9 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Magetan periode 2003 hingga 2005.

Menanggapi putusan majelis hakim, penasehat hukum, Kukuh Pramono mengatakan putusan majelis hakim dirasa tidak adil bagi kliennya. Ia mengatakan kedua terdakwa hanyalah korban dari perintah Bupati Magetan, Saleh Muljono. "Kamiakan banding dengan putusan tersebut karena mereka bukan pelaku sebenarnya," ujarnya. (DINI MAWUNTYAS)

Sumber : Tempo, 28 November 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts