Pejabat Kota Surabaya Diadili Kasus Korupsi

TEMPO Interaktif, Surabaya—Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kota Surabaya Suyitno Miskal diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan kepada partai sebesar Rp 1,67 miliar pada Rabu (12/12). Dia disidang bersama Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga Bakesbang Linmas, Gelar Tjahjo Noegroho.

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim Berlian Damanik, jaksa penuntut umum Muhaji menyatakan bahwa Suyitno telah melanggar tentang bantuan keuangan kepada partai. "Akibatnya negara dan Pemerintah Kota Surabaya dirugikan Rp 937,98 juta," kata Muhaji.

Kuasa hukum Suyitno, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, kliennya tidak dapat disebut korupsi karena hanya melaksanakan perintah anggaran yang telah dimasukkan dalam anggaran daerah 2005. "Lagi pula pembagian dana itu sudah disetujui anggota dewan," kata Trimoelja.

Dalam kesempatan itu Trimoelja juga menyampaikan surat permohonan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono agar majelis hakim menangguhkan penahanan dan mengalihkan penahanan Suyitno menjadi tahanan kota. Alasannya, wali kota masih membutuhkan tenaga Suyitno.

Permintaan wali kota tersebut majelis hakim masih akan mempertimbangkan. Suyitno yang dikenal dekat dengan Bambang ini ditahan di rumah tahanan Medaeng, Sidoarjo sejak 27 Juni lalu. Kukuh S Wibowo

Sumber: TEMPO Interaktif, Rabu, 12 Desember 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts