DPRD Sarmi Papua Tuntut Ketua LMA Rp30 M

Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua berencana menuntut Zakarias Sakreway yang menyatakan dirinya Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) membayar Rp30 miliar atas pemulihan nama yang dicemari dalam aksi demonstrasi mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan korupsi di pemerintahan setempat.

"Seluruh anggota DPRD Kabupaten Sarmi periode 2002-2009 akan mengajukan tuntutan kepada Ketua LMA Zakarias Sakreway untuk membayar nama baik yang telah dicemari sebesar Rp30 miliar. Jika Zakarias bersama kroni-kroni tidak mampu membayar, maka yang bersangkutan dijebloskan dalam penjara tinggal Zakarias memilih dua tuntutan itu," tegas Ketua DPRD Kabupaten Sarmi, Andy P.May, SH kepada wartawan di Jayapura, Rabu.

Penegasan Ketua DPRD Kabupaten Sarmi Andy P.May,SH itu menyikapi aksi kelompok masyarakat yang dipimpin Zakarias Sakreway dan tokoh pemuda, Simon Burdames yang melakukan demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/10) menuntut aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan korupsi dan penyanderaan lima Jaksa di Sarmi belum lama ini.

May mengemukakan, institusi penegak hukum wajib melakukan pengawasan keuangan negara yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sarmi, namun tuduhan yang dikemukakan Ketua LMA bersama kelompok masyarakat itu mengada-ada bahkan Ketua LMA menjadi provokator menciptakan kondisi yang tidak aman.

Zakarias Sakreway dalam laporannya kepada Kejaksaan Negeri dan Kepolisian meminta mengusut kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2004-2005 sebesar Rp175 miliar, padahal DPRD Kabupaten Sarmi baru terbentuk hasil Pemilu 2004 dan memulai sidang pertama 5 April 2005 menyetujui APBD sebesar Rp147 miliar.

"Dari mana bisa dituduhkan pejabat di Sarmi termasuk DPRD melakukan korupsi dana Rp175 miliar. Tidak ada ampun bagi Zakaris Sakreway bersama oknum masyarakat untuk membayar nama baik sebesar Rp30 miliar atau pidana penjara selama 30 tahun," kata May.

Fungsionaris Partai Golkar itu mengaku, pemerintah hanya mengaku Dewan Adat Papua Wilayah Kabupaten Sarmi dan tidak ada LMA, sebab LMA tidak terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kabupaten Sarmi dan Kesbang Provinsi Papua, maka Ketua LMA Zakarias Sakreway menjadi provokator masyarakat membuat kekacauan untuk menghambat proses pembangunan di wilayah itu.

Diharapkan Zakarias segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum positif yang berlaku.

Tugas lembaga adat mengurusi masalah yang berhubungan dengan adat istiadat dan bukan sebaliknya memprovokasi masyarakat melawan pemerintah seperti yang dilakukan Zakarias Sakreway dengan melakukan demonstrasi dengan menyampaikan berbagai tuduhan yang tidak beralasan.

May menjelaskan awal tahun 2007, Kejaksaan Negeri Jayapura menurunkan enam orang aparatnya untuk melakukan pemeriksaan atas laporan Zakarias Sakreway bahwa terjadi korupsi di Pemkab Sarmi sebesar Rp175 miliar, namun ketika itu DPRD menolak diperiksa karena tidak ada perizinan dari pejabat pemerintah dalam hal ini Gubernur Papua. (*/cax)

Sumber : http://www.kapanlagi.com/ 31 Oktober 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts