Pemeriksaan Kasus Korupsi di Madiun Terganjal Ijin Presiden

Madiun—Tim penyidik Kepolisian Wilayah Madiun belum bisa melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2002 - 2004 senilai Rp 9,68 milliar. Sebab sampai sekarang polisi belum mengantongi ijin untuk memeriksa tersangka Kokok Raya dan Gandhi Yuninta yang menjabat sebagai walikota dan wakil waliko Madiun.

Kepala Bagian Reserse Kriminal Polwil Madiun Komisaris Polisi Suparmin mengatakan, polisi sudah mengirim surat permohonan kepada presiden sejak 14 Desember 2005. “Kami sudah tiga kali menanyakan. Namun sampai hari ini surat pengajuan ijin itu masih berada di meja sekretaris negara,” kata Suparmin, Jumat (31/8).

Suparmin tidak tahu alasan pemerintah pusat membiarkan begitu lama surat yang mereka kirim. Tampaknya tidak ada keseriusan dari pemerintah pusat untuk menuntaskan kasus korupsi,” ujarnya.

Kasus korupsi ini terjadi ketika kedua tersangka masih menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 1999-2004. Indikasi korupsi awalnya ditemukan lembaga swadaya Madiun Corruption Watch (MCW). MCW menemukan selisih antara anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasinya. Lembaga ini kemudian melaporkan temuan itu ke Polwil Madiun pada April 2005. MCW.

Dugaan kerugian negara dalam APBD 2002 hingga 2004 senilai Rp. 9,68 milliar. Dengan rincian pengelembungan anggaran senilai Rp 1,773 miliar pada 2002, senilai Rp 3,735 miliar pada 2003, dan senilai Rp 4,171 miliar pada 2004.

Anggaran yang diduga digelembungkan diantaranya adalah tunjangan kesehatan,
biaya rutin rumah dinas ketua, anggaran operasional internal, penyerapan aspirasi masyarakat, operasional internal, operasional eksternal dan biaya kegiatan rumah dinas ketua.

Direktur MCW, Dimyati Dahlan, mengatakan penggunaan anggaran APBD Kota Madiun tahun 2002-2004 itu diduga menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 tahun 2000 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 161/321/SJ tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi APBD di DPRD Kota Madiun 2002-2004 ini sudah ditangani oleh Polwil Madiun dalam tiga kepemimpinan. Mulai Kapolwil Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ondang Sutarsa, kemudian digantikan Kombespol Ibnu Hadi Pramono, dan sekarang digantikan Kombespol R.M.L Tampubolon. Dini Mawuntyas

Sumber: TEMPO Interaktif, Jum`at, 31 Agustus 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts