Dugaan Korupsi Dana Rehalibitasi 25 Gedung SD

Pematang Siantar, Sumut — Sidang dugaan korupsi dana rehabilitasi 25 gedung SD di Siantar bernilai Rp5,5 miliar dengan terdakwa ES kembali digelar di PN Pematang Siantar, Kamis (6/12) dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Dalam nota pembelaannya yang dibacakan Miduk Panjaitan SH dan Marolop Sinaga SH bahwa penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan perbuatan terdakwa telah merugikan Pemerintah kurang lebih Rp531.000.000,- karena sampai perkara ini hampir diputus oleh majelis hakim, Pemko Pematang Siantar maupun pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar belum pernah menerima hasil laporan pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau memintakannya untuk segera diaudit karena menurut pasal-pasal 3 UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah BPK.

Laporan akhir Pertanggungjawaban dari Kepala Sekolah tentang pelaksanaan bantuan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2006, (membuktikan bahwa pekerjaan terlaksana dengan baik dan dana bantuan DAK TA 2006 telah dipergunakan seluruhnya untuk pelaksanaan dan semuanya telah berjalan dengan baik yang dilaksanakan oleh Kepala-Kepala Sekolah penerima DAK TA 2006).

RAB (Rencana Anggaran Belanja) bantuan DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran 2006, (membuktikan anggaran biaya tersebut telah disesuaikan dengan Harga Satuan Pemko dan juga membuktikan bahwa yang melakukan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan DAK 2006 adalah Kepala Dinas Penjar dengan Kepala Sekolah penerima bantuan DAK TA 2006).

SK Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Pematang Siantar No. 425/2253.a.SP/2006 tanggal 6 Juni 2006 dengan tugas dan fungsinya, (membuktikan bahwa terdakwa ES yang diangkat menjadi PPK bukanlah pejabat yang melaksanakan pekerjaan dana bantuan DAK bidang pendidikan Tahun 2006 dan bukan atasan langsung dari Kepala Sekolah penerima bantuan DAK tersebut).

Oleh karenanya dimohonkan kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa ES tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum dan Undang-Undang yang berlaku dan juga sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar pasal 11 yo pasal 18 dari Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang telah dirobah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo pasal 64 KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, membebaskan terdakwa dari segala jenis tahanan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Atas pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, tim JPU RSB Simangunsong SH dan Heryansyah SH akan mengajukan replik. Untuk mendengarkan replik dari JPU sidang ditunda minggu depan. Sidang dipimpin majelis hakim N Simanjuntak SH dibantu panitera pengganti Armada Sembiring SH.
Sebagaimana diberitakan pada sidang terdahulu bahwa tim JPU menuntut terdakwa ES (47) penduduk Jalan Rajawali P Siantar oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi 25 gedung Sekolah Dasar (SD) tahun 2006 di Kota Pematang Siantar senilai Rp 5,5 miliar selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 531 juta. Terdakwa didakwa JPU melanggar pasal-pasal 11 yo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo pasal 64 KUHP dalam dakwaan ketiga. (BS/f)

Sumber : http://hariansib.com Sabtu, 8 Desember 2007
-

Arsip Blog

Recent Posts