Yogyakarta - Beralasan surat pemanggilan untuk pemeriksaan dirinya tidak dilampiri surat rekomendasi dari Mendagri untuk memeriksa anggota DPRD, tersangka kasus korupsi yang juga anggota DPRD DIY Herman Abdurrachman tidak datang pada pemanggilan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Rabu (17/4). Herman adalah salah satu tersangka kasus korupsi berkaitan dengan pembangunan Gedung Jogja Expo Center.
Dalam pengakuannya di depan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PPP DIY, Herman menyatakan pernah menerima uang Rp 150 juta dari PT Adhi Karya, kontraktor yang membangun Gedung JEC senilai Rp 42,4 miliar. Pergunjingan di kalangan Dewan, uang Rp 150 juta itu disebut sebagai dana kompensasi. Buntutnya Herman kemudian mengembalikan uang itu ke PT Adhi Karya.
Akan tetapi, Kejati Yogyakarta pada proses hukum selanjutnya menyatakan Herman dan Duldjiman (pimpinan PT Adhi Karya perwakilan Yogya) sebagai tersangka korupsi. Berdasarkan surat pemanggilan itu, sebenarnya Herman harus hadir pada pukul 09.00 WIB untuk diperiksa oleh Ranu Mihardja SH, Pramono Mulyo SH, dan Sila H Pulungan SH M Hum dari Tim Kejati. Akan tetapi, hingga pukul 12.00 WIB Herman maupun tim penasihat hukumnya tidak kunjung hadir.
Dalam Surat Panggilan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kejati Yogyakarta pada tanggal 11 April 2002 disebutkan bahwa Herman diharuskan hadir pada hari Rabu (17/4) pukul 09.00 WIB untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Pemanggilan itu berdasar surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Surat pemanggilan itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Mulyani Mulyosudarmo SH M Hum.
Menanggapi ketidakhadiran tersangka Herman Abdurrachman maupun tim kuasa hukum tersangka, seperti Dedy Suwardi SH, Daris Purba SH, maupun Bastari Ilyas SH, pihak Kejati Yogya menerangkan bahwa tim kuasa hukum Herman itu mempertanyakan surat pemanggilan dari Kejati yang tidak disertai surat rekomendasi dari Mendagri yang berisi izin pemeriksaan terhadap anggota Dewan sebagai lampiran.
”Surat pernyataan bahwa tersangka Herman tidak hadir kami terima pada Rabu pagi tadi. Saya menjadi bertanya surat rekomendasi dari Mendagri itu kan untuk kepentingan Kejati, bukan tersangka. Kenapa itu malah dipermasalahkan?” ujar Hendar Sutarna SH, Asisten Tindak Pidana Khusus yang didampingi oleh Kapenkum Humas Ranu Miharja SH kepada wartawan.
Sementara itu, tersangka lainnya, Duldjiman ternyata sudah sekitar 10 kali diperiksa oleh tim Kejati. Semua pemeriksaan difokuskan pada adanya aliran dana dari PT Adhi Karya ke rekening milik Herman. Rabu pagi, Kejati juga meminta keterangan Sekretaris Pemerintah Provinsi DIY Bambang Susanto Priyohadi dan Sekretaris DPRD DIY Bambang Raharja berkaitan dengan kasus JEC tersebut. (djo)
Sumber: Sinar Harapan, 18 April 2002