Kendari - Bupati Kendari Drs H Abdul Razak Porosi kini berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra). Izin tertulis dari Presiden Megawati Soekarnoputri dalam kaitan dengan pemeriksaan yang bersangkutan sudah dikeluarkan sejak 9 Oktober 2002.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Andi Sjarifuddin di Kendari, Rabu (16/10), mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk diperiksa 22 Oktober mendatang ini. Dalam surat panggilan itu tersangka juga diminta untuk datang ke kejaksaan bersama penasihat hukumnya.
Andi Sjarifuddin menyatakan, pihaknya bertekad untuk menyelesaikan perkara kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) itu secepatnya. Lebih dari 20 saksi telah selesai diperiksa. Selasa pekan depan giliran tersangka untuk diperiksa. "Kami upayakan awal November perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan", ujarnya.
Perkara yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Kendari itu berawal dari pemotongan dana IPJK (Inpres Pembangunan Jalan Kabupaten) pada tahun anggaran 1998/1999. Pemotongan sebesar satu persen itu sendiri sebetulnya resmi karena didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendari Nomor 9 Tahun 1987.
Akan tetapi, kata Andi Sjarifuddin, tersangka tidak menyetor hasil pemotongan itu ke kas daerah. Total dana yang tidak disetor oleh Bupati Razak tercatat Rp 245,5 juta. "Ditambah dengan hasil penyidikan terbaru maka keseluruhan dana proyek IPJK yang disalahgunakan tersangka sekitar Rp 300 juta," tuturnya.
Sjarifuddin juga mengakui, pihak Bupati Kendari telah mengajukan bukti tertulis penggunaan dana tersebut menyusul pemeriksaan yang dilakukan instansi pengawasan seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Bawasda (Badan Pengawasan Daerah).
Namun, jaksa yang pernah ikut menangani perkara mantan Presiden Soeharto, Beddu Amang, dan Bob Hasan itu menegaskan, tersangka hanya membuat pertanggungjawaban secara tertulis. "Dia tidak menyetor uang dalam bentuk fisik ke kas daerah. Pertanggungjawaban itu juga dibuat setelah beberapa tahun kemudian," katanya.
Isu korupsi yang melibatkan Bupati Kendari Razak Porosi itu sebetulnya telah bergulir cukup lama. Setiap kali terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi, bupati tersebut selalu menjadi obyek "pemeriksaan" tanpa menghasilkan suatu kepastian hukum. Andi Sjarifuddin merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra kelima yang menangani penyidikan kasus tersebut. Karena itu, ia bertekad menuntaskan kasus tersebut sebelum dirinya diganti Kajati baru.
Bupati Razak sendiri sejak awal menginginkan persoalan tersebut secepatnya diselesaikan secara hukum. (YAS)
Sumber: Kompas, Kamis, 17 Oktober 2002