Batu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu mencatat sejumlah layanan wisata di Kota Batu melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen. Ini dibuktikan dalam pengumuman di sejumlah tempat wisata di Batu, bahwa kecelakaan bukan menjadi tanggung jawab pengelola.
“Kami mendapati hal tersebut pada sejumlah tempat wisata seperti Batu Night Spektakuler (BNS) serta Jatim Park dan ini harus mendapat perhatian lebih dari Pemkot Batu,” beber Simon Purwoali dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Batu, Senin (28/12).
Keluhan dan kritikan tak hanya disampaikan DPRD Kota Batu, tetapi juga beberapa pengunjung Jatim Park. Mereka mengaku khawatir dengan tidak adanya jaminan keselamatan selama mereka berada di tempat wisata.
“Memang sedikit kaget juga ada pemberitahuan seperti itu di depan pembelian karcis. Tetapi karena sudah terlanjur ke sini, ya akhirnya tetap masuk juga,” beber Susania, salah satu pengunjung Jatim Park 2 dari Surabaya.
Hal ini juga disayangkan Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM). Ketua yayasan ini, Soemito, menilai banyak urusan perlindungan konsumen yang telah dilanggar di Kota Batu. Selain masih adanya tempat wisata yang tidak mengasuransikan pengunjung, kesewenangan juga dilakukan pengelola restoran di Kota Batu. “Setiap hari Sabtu dan Minggu, harga menu di restoran mereka dinaikkan,” ungkap Soemito.
Dikatakan, tak adanya rambu yang jelas mulai dari penetapan harga hingga tak adanya asuransi keselamatan di tempat wisata, jelas itu telah melanggar UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pengelola bisa dikenai sanksi adminitratif hingga pidana. Pemkot Batu dalam hal ini Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kota Batu harus lebih jeli melihat fenomena ini. “Jika tidak, Batu sebagai kota wisata tak akan bertahan lama. Sebab kenyaman, keamanan serta keselamatan pengunjung tidak diperhatikan dengan baik,” tandasnya.
Sementara Direktur BNS, Dodock, saat dikonfirmasi mengaku mengalami gangguan sinyal. “Maaf, teleponnya tidak jelas, telepon 30 menit lagi, ya,” ujarnya. Namun saat dihubungi kembali, ponselnya tak diangkat. Manager pemasaran Jatim Park, Titik Sunariasih, serta direktur Jatim Park 2, Soedariono, bolak-balik dihubungi ponselnya juga tidak aktif.rea
Sumber: http://www.surya.co.id
“Kami mendapati hal tersebut pada sejumlah tempat wisata seperti Batu Night Spektakuler (BNS) serta Jatim Park dan ini harus mendapat perhatian lebih dari Pemkot Batu,” beber Simon Purwoali dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Batu, Senin (28/12).
Keluhan dan kritikan tak hanya disampaikan DPRD Kota Batu, tetapi juga beberapa pengunjung Jatim Park. Mereka mengaku khawatir dengan tidak adanya jaminan keselamatan selama mereka berada di tempat wisata.
“Memang sedikit kaget juga ada pemberitahuan seperti itu di depan pembelian karcis. Tetapi karena sudah terlanjur ke sini, ya akhirnya tetap masuk juga,” beber Susania, salah satu pengunjung Jatim Park 2 dari Surabaya.
Hal ini juga disayangkan Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM). Ketua yayasan ini, Soemito, menilai banyak urusan perlindungan konsumen yang telah dilanggar di Kota Batu. Selain masih adanya tempat wisata yang tidak mengasuransikan pengunjung, kesewenangan juga dilakukan pengelola restoran di Kota Batu. “Setiap hari Sabtu dan Minggu, harga menu di restoran mereka dinaikkan,” ungkap Soemito.
Dikatakan, tak adanya rambu yang jelas mulai dari penetapan harga hingga tak adanya asuransi keselamatan di tempat wisata, jelas itu telah melanggar UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pengelola bisa dikenai sanksi adminitratif hingga pidana. Pemkot Batu dalam hal ini Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kota Batu harus lebih jeli melihat fenomena ini. “Jika tidak, Batu sebagai kota wisata tak akan bertahan lama. Sebab kenyaman, keamanan serta keselamatan pengunjung tidak diperhatikan dengan baik,” tandasnya.
Sementara Direktur BNS, Dodock, saat dikonfirmasi mengaku mengalami gangguan sinyal. “Maaf, teleponnya tidak jelas, telepon 30 menit lagi, ya,” ujarnya. Namun saat dihubungi kembali, ponselnya tak diangkat. Manager pemasaran Jatim Park, Titik Sunariasih, serta direktur Jatim Park 2, Soedariono, bolak-balik dihubungi ponselnya juga tidak aktif.rea
Sumber: http://www.surya.co.id