Medan - Penghancuran gedung-gedung bersejarah di Kota Medan kembali terjadi, kali ini dialami terhadap bangunan bekas Deli Spoorweg Maatschappij (DSM) milik PT Kereta Api.
Sejarawan Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr Phill Ichwan Azhari, di Medan, Sumatra Utara, Senin (17/5), mengatakan secara perlahan-lahan Medan terancam kehilangan indentitas atau ikon sebagai kota bersejarah.
Saat ini bangunan bersejarah yang siap rata dengan tanah adalah gedung bekas Spoorweg Maatschappij milik PT Kereta Api yang terletak di perempatan Jalan Timor dengan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Bangunan tersebut sudah jatuh ketangan pihak swasta dan saat ini sedang di buldozer. Dari beberapa unit bangunan yang ada, saat ini hanya tinggal satu unit lagi yang tersisa dan itupun akan segera diratakan dengan tanah.
"Bangunan tersebut wajib dilindungi dan termasuk Benda Cagar Budaya (BCG) karena didirikan pada tahun 1915. Satu persatu gedung-gedung bersejarah di kota Medan terus dihancurkan," katanya.
Beberapa bulan sebelumnya juga terjadi penghancuran bangunan bersejarah didaerah tersebut oleh pihak developer, yakni bangunan vila kembar di Jalan Diponegoro Medan yang didirikan sekitar tahun 1890-an.
Vila kembar tersebut merupakan perumahan perkebunan pertama yang ada di Medan dan menjadi tempat penginapan bagi pengusaha-pengusaha kaya yang datang dari luar negeri. Arsitek bangunan tersebut bergaya Melayu, yang terlihat dalam bentuk atap bertingkat dua. "Saat ini bangunan itu sudah rata dengan tanah," katanya.
Padahal, lanjut dia, jika suatu bangunan usianya lebih dari 50 tahun dan memiliki gaya bangunan yang khas sudah layak dilindungi undang-undang. Penghancuran bangunan bersejarah itu sama artinya melangggar UU.
"Untuk itu, kita minta agar semua pihak segera memberikan reaksi atas penghancuran bangunan bersejarah bekas Deli Spoorweg Maatschappij milik PT Kereta Api itu," katanya. (Ant/OL-03)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com
Sejarawan Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr Phill Ichwan Azhari, di Medan, Sumatra Utara, Senin (17/5), mengatakan secara perlahan-lahan Medan terancam kehilangan indentitas atau ikon sebagai kota bersejarah.
Saat ini bangunan bersejarah yang siap rata dengan tanah adalah gedung bekas Spoorweg Maatschappij milik PT Kereta Api yang terletak di perempatan Jalan Timor dengan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Bangunan tersebut sudah jatuh ketangan pihak swasta dan saat ini sedang di buldozer. Dari beberapa unit bangunan yang ada, saat ini hanya tinggal satu unit lagi yang tersisa dan itupun akan segera diratakan dengan tanah.
"Bangunan tersebut wajib dilindungi dan termasuk Benda Cagar Budaya (BCG) karena didirikan pada tahun 1915. Satu persatu gedung-gedung bersejarah di kota Medan terus dihancurkan," katanya.
Beberapa bulan sebelumnya juga terjadi penghancuran bangunan bersejarah didaerah tersebut oleh pihak developer, yakni bangunan vila kembar di Jalan Diponegoro Medan yang didirikan sekitar tahun 1890-an.
Vila kembar tersebut merupakan perumahan perkebunan pertama yang ada di Medan dan menjadi tempat penginapan bagi pengusaha-pengusaha kaya yang datang dari luar negeri. Arsitek bangunan tersebut bergaya Melayu, yang terlihat dalam bentuk atap bertingkat dua. "Saat ini bangunan itu sudah rata dengan tanah," katanya.
Padahal, lanjut dia, jika suatu bangunan usianya lebih dari 50 tahun dan memiliki gaya bangunan yang khas sudah layak dilindungi undang-undang. Penghancuran bangunan bersejarah itu sama artinya melangggar UU.
"Untuk itu, kita minta agar semua pihak segera memberikan reaksi atas penghancuran bangunan bersejarah bekas Deli Spoorweg Maatschappij milik PT Kereta Api itu," katanya. (Ant/OL-03)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com