Solo, Jateng – Meski kesepakatan damai belum sepenuhnya terwujud, Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo atau biasa disapa Rudy, sudah berencana menyelenggarakan kirab dari Balai Kota Solo ke Keraton Kasunanan Surakarta, dalam waktu dekat ini.
Kirab itu sendiri digelar, dalam rangka mengantarkan kembali Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII beserta seluruh putra-putri mendiang Sinuhun PB XII lainnya, untuk kembali bersama-sama masuk ke dalam Keraton Surakarta, sebagai tanda berakhirnya konflik yang beberapa tahun terakhir ini membelit.
Kirab tersebut digelar juga sebagai tindak lanjut, hasil kesepakatan mediasi antara dua kubu Keraton Kasunanan Surakarta yang berkonflik, di Balai Tawang Arum, kompleks Balai Kota Solo, Jumat (4/10/20130) siang.
“Nanti seluruh trah PB XII, tanpa kecuali termasuk cucu akan dikirab dan diantarkan ribuan warga Solo, supaya masyarakat tahu kalau sekarang Keraton sudah damai dan tidak ada konflik,” ujar Rudy.
Dalam kirab tersebut, dia dan seluruh jajaran Muspida Kota Solo, akan memimpin kirab dengan mengendarai kuda. Sementara trah PB XII mengendarai kereta diikuti ribuan warga kota Solo.
Mengenai tanggal pelaksanaan kirab, Rudy belum bisa memberi kepastian. Pasalnya, hal tersebut masih harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Kendati demikian, Rudy memastikan bahwa kirab akan dilaksanakan, sebelum kirab 1 Suro digelar.
“Yang jelas sebelum 1 Suro sudah harus terlaksana, supaya ritual tahunan kebanggaan masyarakat Solo itu tidak terganggu dengan permasalahan internal Keraton,” beber Rudy.
Untuk menentukan tanggal kirab, Rudy menugaskan YF Sukasno sebagai ketua Pokdarwis Kota Solo. Terkait sikap 9 Sentana Keraton Surakarta yang mengajukan permohonan mediasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rudy menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Mediasi harus ke pengadilan kalau sudah terdaftar di pengadilan. Kalau belum terdaftar, pengadilan mau memediasi atas dasar apa,” ujar Rudy.
Lebih jauh, Rudy menegaskan bahwa Pemkot Solo mendapatkan mandat dari Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan konflik internal Keraton berdasarkan UU No. 11 tahun 2010 dan Keppres No. 23 tahun 1988.
“Yang penting Keraton sebagai pusat budaya tetap utuh. Kalaupun ada konflik intern, jangan sampai menjadi sorotan masyarakat,” ujar Rudy.
Sumber: http://www.soloblitz.co.id