Tangerang–Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pemerintah Kota Tangerang Agus Burhanudin resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang sejak Kamis (4/7) lalu. Burhanudin dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan dana pembelian lahan Tempat Pemakaman Umum. “Penahanan ini menunjukkan Kejaksaan serius menangani kasus dugaan korupsi ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang Nandi Warsidi kepada pers di Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (5/7).
Sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakan Pemuda Tengerang, Burhanuddin diperiksa secara maraton selama tujuh jam di kejaksaan. Seperti pernah diberitakan Koran Tempo, Burhanudin dituding mengemplang uang yang diperuntukan bagi pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Hal itu dilakukannya selama masih menjabat di Pemkot Tangerang.
Saat itu tersangka dipercaya untuk mengumpulkan uang setoran dari para pengembang perumahan. Namun, uang yang seharusnya dipergunakan untuk membeli lahan pemakaman umum itu dibelikan tanah atas nama pribadi Agus. Sementara sebagian uang lainnya masuk ke rekening Agus. Buntut dari perkara korupsi ini, mencuat isu suap di kalangan anggota DPRD Kota Tangerang.
Kejari Tangerang lalu mengadakan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan anggota dewan. Namun, kejaksaan menghentikan penyelidikan itu dengan alasan belum cukup bukti. “Untuk isu suap kami hentikan, jika perkara Agus bgergulir di Pengadilan, dan ada temuan baru menyoal suap bagi anggota dewan, maka kita akan lakukan peyidikan lanjutan,” kata Warsidi beberapa waktu lalu. (Ayu Cipta-Tempo News Room)
Sumber : TempoInteraktif.com : 05 Juli 2002