Pasirpengraian, Riau - Desa adat di Kabupaten Rokan Hulu menjadi percontohan ditingkat nasional oleh Pemerintah Pusat untuk 5 (lima) provinsi di Indonesia yang telah membentuk desa adat seperti, Jambi, Bali, Maluku dan Kalimantan Selatan.
Di Riau sendiri telah terbentuk desa adat yakni di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Siak. Dilihat dari sisi jumlah desa adat, Rokan Hulu salah satu kabupaten di Indonesia yang terbanyak jumlah desa adatnya yang memiliki produk dan legalitas dari pemerintah dan sampai saat ini tatanan adat di desa itu masih berjalan ditengah masyarakat.
Ketua Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu H T Raflie Armien SSos kepada Riau Pos, Ahad, (13/12) menyebutkan, pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) RI telah menjadikan desa adat di Rokan Hulu sebagai percontohan Nasional.
Karena dari kabupaten/kota di lima provinsi yang telah membentuk desa adat, Rokan Hulu memiliki 89 desa adat.Dari jumlah itu, daerah yang di juluki negeri seribu suluk, terbanyak desa adatnya dari provinsi lain.
Raflie menjelaskan, desa adat di Rohul yang menjadi percontohan nasional, selain tersebar di 16 kecamatan se Rohul.Desa adat di Rohul telah memiliki produk dan legalitas.Sebagian besar, desa adat sudah menjalankan tatanan adat di desa
Bahkan, beberapa persoalan di tengan masyarakat, bisa diselesaikan ditingkat adat, tidak mesti turun pemerintah dalam menyelesaikannya.
Dijelaskannya, kewenangan desa adat, berdasarkan hak asal usulnya, mengatur dan melaksanakan pemerintahan berdasarkan susunan asli.Selain mengatur dan pengurusan ulayat atau wilayah desa adat.
Pelestarian nilai sosial budaya desa adat.Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutakan penyelesaian secara musyawarah.
Untuk penyelenggaraan sidang perdamaian peradikan desa adat sesuai dengan ketetnetuna peraturan dan perundangundangan yang berlaku.
Disamping, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat dan pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa adat.
Sementara itu, Raflie menjelaskan, pada tahun ini desa adat di provinsi Riau mendapatkan bantuan alokasi APBN tahun 2015.Untuk Rohul, hanya diakomodir untuk lima dari 89 desa adat oleh Kementerian DPDTT RI.
"Kita berupaya dan memperjuangkan tahun 2016 mendatang, 89 desa adat di Rohul mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat.5 desa adat per kabupaten di Indonesia yang mendapat bantuan dari Kementerian DPDTT RI, jumlahnya sebanyak Rp173 juta per desa adat." tuturnya.
Sumber: http://riaupos.co