Medan, Sumut - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,57 miliar akhirnya ditahan, Senin (30/11).
Keduanya adalah MR, Kepala Sekolah SMK Binaan Provsu yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Ris, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pengadaan peralatan mesin praktik di sekolah tersebut.
Keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 6 jam di Kejari Medan tepat pukul 16.20 WIB. Kedua tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan milik Kejari Medan untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.
Kajari Medan, Samsuri mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Tergantung hasil penyidikan, karena dilakukan penahanan. Jadi, akan dilakukan pemeriksaan ulang kembali nantinya. Nah, disitu kita lihat semuanya," sebutnya.
Dia juga mengatakan bahwa penahanan tersebut untuk memudahkan proses penyidikan dan pemberkasan terhadap dua tersangka. Selanjutnya, dalam waktu dekat ini, berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili.
Dalam penyidikan ini, pihak rekanan dalam proyek tersebut belum diperiksa penyidik. "Nanti kita akan jadwalkan pemeriksaan rekanan. Termasuk sudah ada dilakukan penyitaan sebagai alat bukti dari sekolah itu," ujarnya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara dari kasus ini yakni sebesar Rp 4,8 milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti.
Sumber: http://gayahidup.republika.co.id