Istri Bupati Pacitan Ditahan Kejaksaan Jakarta

Jakarta—Penyidik Kejaksaan Tingi DKI Jakarta menahan Nyonya Siti Hartati, istri Bupati Sutrisno dari Pacitan, Jawa Timur, lantaran dinilai terlibat kasus korupsi pengadaan bendera partai politik semasa Pemilu 1999, Rabu (4/9). Sore ini, tersangka dijebloskan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Marwan Effendy, menjelaskan, penahanan itu untuk mempercepat penyidikan. Rupanya, penyidik telah beberapa kali memangil Hartati, namun istri penguasa Pacitan itu tidak menggubris. “Beberapa kali dia dipanggil, tetapi tidak datang. Ketika hari ini dia datang, kami langsung menahannya,” kata Marwan.

Hartati dijerat Undang-Undang 3/1971 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hinga seumur hidup. “Kami khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Karena itu kami tahan,” ujar Marwan.

Hartati mendapat proyek pengadaan bendera dari Komisi Pemilihan Umum. Tapi, ia tidak mengadakan barang-barang tersebut, melainkan meminjam milik PT SAS Kencana Engineering. Hartati memegang surat kuasa dari Sumardi, pimpinan perusahaan tersebut. Sesuai tender, Hartati mendapat proyek senilai Rp 7,86 miliar untuk pengadaan 960 ribu bendera, dengan harga satuan Rp 8 ribu per bendera. Ternyata bendera yang dibuat hanya 240 ribu lembar. “Negara merugi Rp 5,2 miliar karena total dana yang dikeluarkan Siti hanya Rp 1,9 miliar, “ ujar Marwan.

Dalam proyek itu Hartati bekerja sama dengan tersangka lain bernama Achmad Latief dan I Wayan Lasya. Selama di kejaksaan, Hartati lebih banyak menutupi wajahnya dengan tangannya. Dia tidak mau diwawancarai. Tersangka juga ditemani seorang laki-laki yang tidak jelas namanya. Mobil kejaksaan telah mengangkut dia ke Pondok Bambu.

Sumber: TEMPO Interaktif, Rabu, 04 September 2002
-

Arsip Blog

Recent Posts