Masyarakat Adat Sarmi Datangi Kejari Jayapura

Jayapura - Sekitar 25 warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan masyarakat adat Kabupaten Sarmi melakukan aksi damai (demo damai) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), APO, Jayapura, Senin, (29/10). Mereka menyampaikan aspirasi dan keprihatinan soal dugaan korupsi di Kabupaten Sarmi.

Pendemo mendatangi Kejari Jayapura menggunakan dua buah kendaraan roda 4 pukul 10:30 WIT, dengan membawa spanduk dan beberapa pamflet yang di antaranya bertuliskan “bapak jaksa buktikan kesungguhan perjanjian bersama antara Kapolri-Kejagung-BPK RI untuk menindak para koruptor dan memberantas korupsi” dan “Usut sampai tuntas para anggota dewan tidak terhormat berijazah palsu di Sarmi, tegakkan citra/wibawa kejaksaan/kepolisian, tangkap para pelaku dan otak penyanderaan jaksa di Kabupaten Sarmi”.

Ketua LMA Sarmi, Zakarias J. Sakwerai, saat membacakan pernyataan sikap mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat Sarmi mendesak agar otak dan pelaku penyanderaan Tim Kejaksaan di Kabupaten Sarmi 15 Maret 2006 ditangkap, apalagi disinyalir ada indikasi keterlibatan oknum pejabat.

Lanjut dia, kepada anggota DPRD Kabupaten Sarmi yang tidak memiliki ijazah atau berijazah palsu agar segera diusut. “Mengenai ijazah palsu kami sudah melaporkannya ke Polda Papua disertai dengan bukti-bukti akurat,” jelasnya lantang.

Pihak Kejari Jayapura didesak untuk bersungguh-sungguh menyelesaikan beberapa dugaan kasus yang terjadi di Sarmi, khususnya yang berkaitan dengan masalah korupsi yang dilakukan berjamaah (bersama-sama).

Sementara itu, Koordinator Pendemo, Simon S. Burdames, mengatakan, apabila tuntutan yang diajukan tidak ada tindak lanjut, maka pihaknya bersama masyarakat Sarmi dalam jumlah yang lebih besar akan kembali berdemo. “Kalau tidak ada tanggapan, kami akan datang dalam jumlah yang lebih besar,” katanya kepada wartawan.

Dikatakan, apabila kasus-kasus yang terjadi di Sarmi tidak mendapatkan penanganan atau tidak tersentuh hukum, seperti kasus penyanderaan terhadap jaksa yang sampai saat ini tidak ada penyelesaian hukumnya, hal itu akan menjadi pelajaran yang tidak baik bagi masyarakat khususnya di Sarmi. “Ini akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum,” terangnya.

Di tempat sama, saat menerima aspirasi tertulis pendemo, Kasi Intel Kejari Jayapura Rudi Hartono, SH mengatakan, saat ini Kajari sedang mengadakan rapat terkait rencana serah terima jabatannya. Untuk itu, pihaknya sebagai penerima aspirasi, akan meneruskannya kepada pejabat berwenang untuk ditindaklanjuti. “Kami akan meneruskan aspirasi ini,” pungkasnya.(api)

Sumber: cenderawasihpos.com, Kamis, 30 Oktober 2007

-

Arsip Blog

Recent Posts