Benteng Putri Hijau Diusulkan Jadi Cagar Budaya Sumut

Medan- Pemerintah didesak segera menetapkan Benteng Tanah Putri Hijau yang terletak di Kecamatan Namu Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut, sebagai kawasan cagar budaya demi menghindarkan dari kepunahan.

“Untuk itu kami akan menyurati Menteri Pariwisata dan Kebudayaan agar segera mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan Benteng Putri Hijau sebagai kawasan cagar budaya," kata staf peneliti Pusat Studi Ilmu-Ilmu Sosial dan Sejarah (Pussis) Universitas Negeri Medan, Rizal, di Medan, Sabtu (15/11).

Dikatakannya, dengan adanya SK tersebut maka diharapkan pemerintah daerah Deliserdang dapat meninjau ulang izin pembangunan perum perumnas di sekitar kawasan Benteng Putri Hijau.

Dengan adanya SK Menteri menetapkan Benteng Putri Hijau sebagai daerah cagar budaya nantinya, mau tidak mau surat izin pembangunan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah dapat segera dicabut.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Deliserdang juga akan melakukan musyawarah bersama antara pihak pengembang, sejarawan, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik agar benteng tersebut tetap terjaga kelestariannya.

Berdasarkan kesepakatan bersama, maka untuk menyelamatkan wilayah Benteng Putri Hijau dari kehancuran, pihaknya akan menjalankan beberapa program di antaranya mendirikan museum lapangan bekerjasama dengan masyarakat sekitar kawasan bersejarah tersebut.

Diharapkan dengan adanya museum lapangan itu nantinya, tidak hanya sejarawan, arkeolog, atau pihak terkait lainnya yang hanya peduli terhadap kelangsungan dan perawatan Benteng Putri Hijau, tapi masyarakat setempat juga dapat proaktif merawatnya.

"Museum lapangan ini nantinya diharapkan mampu mempertahankan dan menjaga Benteng Putri Hijau yang sebagian sudah rusak oleh pembangunan perumahan," katanya. (Ant/OL-02)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com (21 November 2008)

Related Posts:

-