Pendidikan Kontra Korupsi

Oleh: Mohammad Abduhzen

TERSINGKAPNYA tabir kamar penjara Artalyta Suryani alias Ayin baru-baru ini telah memperlihatkan bahwa para koruptor di negeri ini sering kali dimuliakan bagai kesatria. Selain memperoleh bilik yang nyaman, mereka dilayani oleh para sipir yang santun. Semakin besar jumlah uang yang dicuri, tampaknya semakin hebat pula privilege yang mereka miliki. Karena itu, dari bui yang istimewa seperti demikian itu kiranya sulit diharapkan timbul rasa menyesal ataupun tumbuh kesadaran yang membuat jera.

Menjadi koruptor ternyata tidak membuat seseorang merasa terhina, dan masyarakat pun sepertinya tidak menghinakan mereka. Padahal salah satu kunci keberhasilan memberantas perilaku korupsi yang terus meluas di negeri ini, dibutuhkan lebih dari rasa malu dan takut, yaitu sikap memandang hina dan rendah terhadap korupsi dan koruptor.

Beberapa tahun yang lalu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pernah menyatakan sikap untuk tidak menyalatkan mayat para koruptor. Maksudnya agar orang berpikir berkali-kali jika akan melakukan korupsi karena mayat tidak disalatkan sama halnya dengan seseorang yang meninggal dalam kemurtadan. Upaya budaya seperti ini memang sangat diperlukan membarengi pendekatan hukum yang--dalam kondisi lembaga dan aparatur hukum lebih berperan sebagai markus (makelar kasus)--ternyata belum (tidak) akan efektif, karena korupsi telah berurat-berakar di dalam pikiran masyarakat.

Menjadi Ideologi

Pada 1970, dalam dengar pendapat publik dengan Komisi IV yang dipimpin oleh Wilopo, Bung Hatta mengemukakan bahwa korupsi telah menjadi seni dan bagian dari budaya bangsa Indonesia (Hasibuan, 2006). Kemudian Kwik Kian Gie (2004) menyebutkan bahwa jiwa bangsa ini telah terkorup (corrupted mind). Kini korupsi telah menjadi suatu ideologi, melampaui apa yang selama ini dikenal sebagai seni dan budaya, atau cacat mental bangsa yang mengesankan adanya sebuah proses psikologis yang mekanistik, menetap, dan niscaya. Sementara itu, dalam kenyataannya korupsi di Indonesia terjadi lantaran digerakkan oleh nalar yang sehat, akal yang aktif lagi kreatif.

Nalar korupsi memang senantiasa berada dalam relasi kuasa. Untuk memastikannya sebagai ideologi dalam arti yang seluas-luasnya, lihatlah patgulipat kasus Bank Century, kasus “cicak vs buaya”. Perkayalah lagi dengan mengamati “panggung sandiwara” perpolitikan republik ini. Pertarungan untuk memperoleh kuasa dalam berbagai pemilihan seumpama pemilihan anggota legislatif; pemilihan presiden-wakil presiden; pemilihan kepala daerah, serta pengisian berbagai jabatan negara, terasa lebih dilatarbelakangi ide-ide dan kalkulasi korupsi ketimbang pertimbangan demi kepentingan rakyat.

Sebagai lazimnya sebuah ideologi, di balik perilaku itu terdapat sesuatu yang dipercaya, yang menjadi hidden assumption, doktrin, dan klaim-klaim kebenarannya sendiri. Asumsi-asumsi itu kadang kala berakar dalam pemahaman agama, logika ekonomi, dan nilai-nilai kehidupan sosial lainnya.

Dalam pemahaman keagamaan konservatif tertentu, misalnya, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa melakukan korupsi adalah sekadar “melakoni” sebuah takdir, karena semua peristiwa di dunia ini tidak lebih dari ketetapan “Yang di Sana”. Sebaliknya, bagi mereka yang paham keagamaannya termodernkan atau tersekulerkan, status epistemologis korupsi ada pada wilayah profan, yaitu ikhtiar mencari rezeki. Korupsi diyakini sebagai urusan duniawi semata, terlepas dari segala perkara eskatologis. Bahkan ada yang menjustifikasinya dengan ungkapan Nabi Muhammad (hadis), “Kamu lebih mengetahui urusan dunia kamu” (antum ‘a’lamu bi umuriddunya kum). Dari perspektif semacam ini, kita dapat memahami mengapa kebanyakan koruptor adalah mereka yang juga taat beribadah dan gemar berderma, tetapi tidak merasa berdosa, jahat, dan hina.

Pembenaran ekonomis sering kali tecermin dari ungkapan tentang gaji kecil yang tak mencukupi, logika mumpung berkuasa, dan mengembalikan modal. Secara budaya, kebanyakan masyarakat kita menilai korupsi sebagai kejahatan yang tidak “sangat”, bahkan tak jarang pelakunya dianggap memiliki keberanian, kepiawaian, dan pahlawan/penyelamat kelompoknya. Sementara itu, mereka yang tidak melibatkan diri dianggap sebagai melawan “arus”, tidak dapat bekerja sama, sehingga disisihkan dari gurita tak terpuji ini.

Dengan premis korupsi sebagai ideologi, upaya pemberantasannya haruslah bersifat kontra-ideologi. Pendidikan pun seharusnya mengarah ke sana.

Peran Pendidikan

Bangsa Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman sukses dalam memberantas apa yang didefinisikannya sebagai kejahatan ideologis: DI/TII (“Islamisme”) dan PKI (komunisme). Pada kasus-kasus pemberantasan komunisme, misalnya, Orde Baru dengan tindakan massif dan represifnya telah berhasil menimbulkan efek rasa takut dan malu hingga ke anak-cucu. Tuduhan “terlibat” menjadi sangat mengerikan. Mereka yang ditangkap dan dipenjarakan melalui atau tanpa proses pengadilan mengalami keruntuhan status moral dan sosialnya. Para tetangga dan sanak-kerabat tak berani bersimpati lantaran khawatir dicurigai. Masyarakat pun seolah menajiskan mereka.

Doktrin-doktrin anti-komunisme diajarkan di sekolah melalui berbagai program khusus atau terintegrasi dengan mata pelajaran yang ada. Para pengkhotbah dan penyuluh turut menanamkan sikap anti-ateisme, yang dianggap bagian keyakinan komunisme. Media massa ikut-ikutan menyebarkan berita dan semangat yang sama. Maka, PKI dan komunisme kemudian berhasil dijadikan seperti momok.

Pengalaman Orde Baru itu secara terbatas dan selektif perlu diterapkan dalam pemberantasan ideologi korupsi. Kekhawatiran munculnya despotisme tentunya dapat dihindari dengan perangkat pemberantasan korupsi yang telah cukup banyak dimiliki negeri ini, baik berupa lembaga maupun koridor hukum.

Bersamaan dengan itu, peran lembaga pendidikan pertama-tama adalah mendekonstruksi persepsi masyarakat yang menempatkan koruptor lebih terhormat ketimbang maling ayam, atau para perampok. Kedua, merekonstruksi image bahwa korupsi adalah tindakan makar yang mengancam eksistensi negara, dan para koruptor harus diperlakukan sebagai pengkhianat bangsa. Ketiga, membentuk sikap yang memandang keji dan rendah perilaku korupsi dan para koruptor. Inilah muatan nilai dalam pendidikan kontra-korupsi.

Pendidikan kontra-korupsi adalah bagian dari pendidikan nilai (values education), yaitu membentuk sikap melalui pembelajaran komprehensif dan integral. Ia akan berhasil hanya jika dilakukan dalam suatu keutuhan yang sinkron dengan apa yang ada di dalam dan di luar lembaga pendidikan (sekolah). Meskipun demikian, sekolah dengan lingkungannya harus menjadi kawah utama yang bebas dari praktek korupsi.

Mohammad Abduhzen, Pengamat pendidikan

Sumber : Koran Tempo, Senin, 8 Februari 2010
-

Arsip Blog

Recent Posts