Petani dan Kasus Century

Oleh: Mufid A. Busyairi

KATA “rakyat” begitu ampuh “mengharubirukan” suasana batin publik. Dengan itu pula, seorang petani, yang jangankan punya rekening, untuk makan saja masih susah, ikut-ikutan puyeng. “Itu kan uang rakyat yang dirampok,” katanya merujuk pada dana bailout sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Tetapi sesungguhnya ada kegundahan lain. Jika Rp 6,7 triliun itu kembali, apakah ia dinikmati oleh rakyat atau lagi-lagi cuma berputar untuk kelompok konglomerat. Entah siapa lagi yang tertular. Ini pertanyaan penting di balik kegigihan penyelesaian kasus Century. Ya, sebuah pertanyaan tentang masa depan.

Hari ini semua menanti-nanti kesimpulan akhir Panitia Khusus Century. Publik tentu berharap koalisi partai bukanlah persekutuan jahat yang abai pada kebenaran, seberapa pun pahit kenyataan itu. Tapi kita juga tentu mengharapkan ada pelajaran berharga dari kasus ini, bukan semata-mata menyangkut fungsi pengawasan terhadap perbankan, baik melalui Bank Indonesia maupun otoritas jasa keuangan yang sedang diwacanakan. Ada hal penting yang patut dipikirkan, yaitu reorientasi perbankan terhadap masyarakat kecil.

Hal terakhir memang tidak termasuk dalam output Pansus Century. Tetapi ia menjadi pelajaran penting. Sangat disayangkan jika para politikus hanya memanfaatkan rakyat untuk berdemo agar Rp 6,7 triliun itu kembali. Padahal kembali itu bukanlah kembali dalam arti yang sesungguhnya untuk rakyat. Keberpihakan perbankan kepada masyarakat kecil masih jauh. Padahal, saat krisis, uang rakyatlah digunakan untuk mengambil alih sekitar 80 persen beban yang mestinya ditanggung pemilik bank.

Tapi bagaimana kontribusi perbankan bagi rakyat yang sebagian besar petani? Selama lima tahun terakhir, penyaluran kredit perbankan pada sektor pertanian tidak beranjak pada angka 6 persen dari total penyaluran kredit nasional. Tahun ini Bank Indonesia mengumumkan portofolio kredit pertanian hanya 5,5 persen dari total kredit. Padahal merekalah the real investor bagi sektor pangan. Kebun karet, misalnya, seluas 3,5 juta hektare merupakan investasi murni masyarakat, kebun kelapa 3,7 juta hektare, dan jutaan hektare komoditas perkebunan lain. Lihat juga para petani yang mencetak sawah lebih dari 7 juta hektare dengan produksi sekitar 50 juta ton gabah. Investasi yang nilainya triliunan rupiah ini tanpa suntikan BLBI atau bailout.

Catatan tahun 2004, perkebunan rakyat mendominasi dengan luas area 12 juta ha (80 persen), sementara perkebunan swasta besar dan BUMN hanya 3,4 juta ha. Itu pun tak luput dari kebijakan pemerintah, dari penyediaan lahan hingga subsidi lewat Program Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN). Ketika PBSN dihentikan, percepatan investasi menurun. Ini tentu berbeda dengan para petani, yang terus menanam meski tanpa bantuan modal pemerintah.

Sadarkah pemerintah bahwa membiarkan kondisi ini sama artinya merancang kemiskinan yang lebih parah di masa depan? Badan Pusat Statistik pada 2009 melansir angka kemiskinan mencapai 32,5 juta jiwa (14 persen): 11,87 juta jiwa di kota dan 20,62 juta di desa (63,4 persen). Pada 1976, jumlah penduduk miskin pedesaan mencapai 44,2 juta (81,5 persen dari penduduk miskin). Artinya, meski lebih dari 30 tahun menggenjot produksi pertanian, kemiskinan tidak beranjak jauh dari desa, yang menurut BPS, angka kemiskinan di sektor pertanian mencapai 56,1 persen, jauh di atas industri (6,77 persen). Sektor permodalan adalah salah satu dari sekian perkara yang mempengaruhi sulitnya petani memperbaiki nasib mereka. Bahkan, di pedesaan, tidak sedikit petani terpaksa menjeratkan dirinya pada rentenir.

Selama ini memang ada beberapa program permodalan untuk masyarakat pedesaan dan kelompok tani/nelayan, seperti bantuan Program Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), program Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3), dan sebagainya. Tahun ini, sasaran penerima PUAP mencakup 10 ribu gapoktan/desa dengan total anggaran Rp 1,18 triliun serta pemberdayaan 1.538 LM3 dengan total anggaran Rp 306,74 miliar. Dengan model bantuan, ada persoalan inefisiensi dan rendahnya akuntabilitas. Anggaran seperti ini juga sangat rawan dikorupsi oleh oknum-oknum tertentu. Laporan sejumlah kalangan menyebutkan, dana PUAP yang seharusnya mereka terima Rp 100 juta hanya sampai sekitar Rp 70 juta.

Selain perlu berbagai pembenahan terhadap model bantuan di atas, pemerintah perlu mengembangkan model lain melalui sebuah bank khusus. Cobalah lihat negara tetangga, Malaysia, misalnya, mendirikan Bank Pertanian Malaysia untuk memajukan pertanian, khususnya bagi penduduk Melayu yang mengalami ketertinggalan ekonomi pada 1960-an. Di Cina, ada Agricultural Bank of China (1949), yang menjadi bank terbesar di dunia dengan nilai penerimaan lebih dari US$ 250 miliar pada 2002. Di Belanda, ada Rabobank (1890) dan di Prancis ada Agricole Banque, yang keduanya masuk ranking 500 besar Fortune 500. Di Indonesia, BRI awalnya merupakan bank koperasi, petani, dan nelayan, namun mengubah diri menjadi bank umum yang concern ke usaha kecil/menengah. Padahal sektor pertanian sesungguhnya sangat memerlukan sebuah lembaga permodalan, terlebih dengan dimulainya perdagangan bebas dengan Cina.

Bank pertanian perlu dirancang secara khusus, tidak bisa mengikuti standar konvensional. Studi Asian Development Bank pada 2004 menyebutkan ada internal problem pada perbankan atau rural financial institution, seperti analisis kredit, penilaian dan supervisi terhadap usaha calon nasabah (petani) terlalu hati-hati dan rigid, terlalu takut kepada risiko pasar dan alam, serta tidak sesuainya antara periode kredit yang ditetapkan bank dan periode kegiatan pertanian sehingga akses petani terhadap lembaga kredit sangat sulit. Sebagai sebuah lembaga perbankan, bisa jadi ada trade off, yaitu ukuran minimal dari suatu usaha. Dalam konteks ini, lahan tentu menjadi faktor penting. Ini mengingatkan kita pada janji Program Pembaharuan Agraria Nasional Susilo Bambang Yudhoyono, yang tak kunjung tiba. Tetapi, jika berkaca pada Grameen Bank ala Muhammad Yunus, keterbatasan lahan bukanlah persoalan.

Studi tersebut juga menemukan faktor-faktor lain yang off farm, ketika pemerintah memiliki andil besar. Masalah tersebut berupa physical access (tidak ada atau jauhnya lembaga kredit di pedesaan) dan business opportunities (kesempatan bisnis dan akses ke perbankan yang rendah karena buruknya infrastruktur). Singkat kata, mengondisikan sektor pertanian agar bankable tidak semata membenahi on farm, tapi juga hal-hal menyangkut akses dan pengubahan persepsi di kalangan bankir itu sendiri. Ia tidak bisa disamakan dengan cara berpikir perbankan konvensional bahwa sebuah usaha baru bisa disebut bankable jika bernilai nominal besar. Mari belajar dari Thailand, yang mendirikan Bank for Agricultural and Agricultural Cooperatives pada 1966. Sederhana targetnya: memajukan perorangan yang melakukan usaha tani padi, palawija, dan sayuran; ternak ikan dan ulat sutera; garam; bunga; buah; pinus; hutan; lebah madu; lak; jamur; atau usaha tani lain.

Dan satu hal yang mutlak dibenahi adalah menciptakan mekanisme pengawasan publik terhadap bank sentral yang lebih kuat, bukan semata pengawasan bank sentral terhadap perbankan. Sebab, sejumlah kasus perbankan memberi pelajaran bahwa bank sentral berpotensi menjadi aktor terhadap kejahatan perbankan. Ini problem yang harus diselesaikan agar wacana membangun bank pertanian sebagaimana diungkapkan dua Menteri Pertanian pada era SBY, yang juga merupakan amanah Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, benar-benar dapat bermanfaat bagi petani, bukan menjadi jalan perampokan uang rakyat oleh konglomerat dan para pejabat. Bagi petani, sebuah bank yang bersedia membiayai usaha padi, palawija, dan sayur-mayur jauh lebih berarti ketimbang seribu bank seperti Century.

Mufid A. Busyairi, Anggota Komisi IV DPR RI 2004-2009

Sumber : Koran Tempo, Rabu, 24 Februari 2010
-

Arsip Blog

Recent Posts